Washington, MINA – Amnesti Internasional mengecam penerapan pembatasan tambahan oleh Pemerintah Israel berupa larangan pengibaran bendera Palestina di tempat umum.
Dalam pernyataannya yang dikutip dari Wafa Kamis (12/1), organisasi tersebut menilai pelarangan ini merupakan serangan terhadap hak kebangsaan, kebebasan berekspresi, dan kebebasan berkumpul secara damai.
Organisasi tersebut mengutuk keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Keamanan Nasional baru Israel Itamar Ben Gvir yang menggambarkan bendera Palestina sebagai simbol teror dan memerintahkan polisi untuk mengamankannya dari tempat umum.
Pernyataan AI tersebut mengatakan bahwa Israel memiliki sejarah panjang dalam upaya menekan pengibaran bendera Palestina, bendera yang selama beberapa dekade telah menjadi simbol persatuan dan perlawanan terhadap pendudukan ilegal Israel di tanah Palestina.
Baca Juga: Pemukim Ilegal Israel Serbu Masjid Al-Aqsa
Organisasi tersebut menganggap tindakan tersebut sebagai “salah satu dari serangkaian tindakan yang dirancang untuk membungkam perbedaan pendapat dan membatasi protes, termasuk yang diselenggarakan untuk membela hak-hak Palestina.
“Langkah-langkah eskalasi Israel baru-baru ini termasuk meningkatnya penindasan terhadap masyarakat sipil Palestina, penangkapan dan perintah penahanan administratif yang digunakan untuk menghukum para aktivis Palestina,” bunyi pernyataan. (T/B03/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Genosida di Gaza: 44 Warga Palestina Syahid dalam 24 Jam