Amnesti Internasional: Lebih 200.000 Orang Tuntut Diakhirinya Apartheid Israel

Petisi "Stop Apartheid" Amnesty International disampaikan kepada perdana menteri Israel. (foto: AI)

London, MINA – Kantor-kantor di seluruh dunia kemarin menyampaikan yang ditandatangani oleh lebih dari 200.000 orang kepada otoritas pendudukan Israel, menyerukan agar mereka mengakhiri penghancuran rumah warga Palestina sebagai langkah pertama menuju pembongkaran apartheid.

Dikutip dari Wafa, Kamis, (23/3), Petisi Amnesti Internasional, Hancurkan Apartheid, Bukan Rumah Palestina, ditujukan kepada Perdana Menteri pendudukan Israel Benyamin Netanyahu dan telah ditandatangani oleh orang-orang di setidaknya 174 negara.

Tanda tangan diserahkan pada Hari Penghapusan Diskriminasi Rasial Internasional yang diperingati setiap tahun oleh komunitas internasional untuk memperingati 69 pengunjuk rasa damai anti-apartheid yang dibunuh oleh polisi Afrika Selatan pada 21 Maret 1960.

“Kebijakan perencanaan diskriminatif pendudukan Israel dan penghancuran sistematis rumah-rumah Palestina menunjukkan rasisme di jantung sistem apartheid yang kejam. Selama beberapa dekade, pendudukan Israel telah mengejar tujuan demografis mereka yang secara eksplisit rasis dengan memaksa warga Palestina keluar dari rumah dan tanah mereka. Sejak awal 2023, lebih dari 400 warga Palestina telah mengungsi akibat penghancuran dan ratusan ribu lainnya dalam bahaya,” kata Heba Morayef, Direktur Regional untuk Timur Tengah dan Afrika Utara di Amnesti Internasional.

“Apartheid adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran berat hak asasi manusia. Kegagalan berkelanjutan untuk meminta pertanggungjawaban pendudukan Israel adalah noda pada hati nurani masyarakat internasional. Saat ini, tuntutan Amnesti Internasional untuk mengakhiri ketidakadilan ini didukung oleh 203.410 orang dari berbagai negara di seluruh dunia. Solidaritas ini adalah pengingat bahwa paduan suara yang berbicara menentang apartheid Israel semakin keras. Kami tidak akan diam sampai apartheid dibongkar dan pendudukan Israel dimintai pertanggungjawaban.”

Dengan sidang Dewan HAM PBB, Amnesti Internasional menyerukan negara-negara anggota untuk mendukung keputusan dan resolusi yang bertujuan mengakhiri apartheid Israel. Ini termasuk memperbarui pendanaan untuk basis data PBB tentang bisnis yang terlibat dalam kegiatan di atau dengan pemukiman ilegal, katanya.

Negara-negara juga harus memenuhi kewajiban hukum mereka dan mengambil langkah-langkah untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas pelanggarannya, termasuk melalui Peninjauan Berkala Universal Israel, yang berlangsung di Dewan Hak Asasi Manusia pada 9 Mei.

Amnesti Internasional mengulangi seruannya pada semua negara untuk menekan pendudukan Israel agar mengakhiri penghancuran rumah, pemindahan paksa dan perluasan pemukiman; mencabut blokade di Jalur Gaza; dan mengakhiri impunitas (kebal hukumnya) atas serangan yang melanggar hukum terhadap warga Palestina oleh militer dan pemukim ilegal. (T/B03/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: hadist

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.