New York, MINA – Kelompok hak asasi manusia Amnesty International menyatakan, deportasi Israel terhadap pembela HAM berkewarganegaraan Prancis-Palestina, Salah Hammouri, adalah “kejahatan perang”.
Dalam sebuah pernyataan hari Rabu (21/12), Amnesty menggambarkan langkah itu “melanggar hukum … yang dimungkinkan oleh jaringan undang-undang dan kebijakan yang dirancang untuk mempertahankan apartheid atas warga Palestina.”
Hamouri (37) tiba di Prancis pada hari Ahad (18/12). Ia ditahan tanpa dakwaan di Israel di bawah penahanan administratif, yang pada akhirnya memungkinkan Israel untuk menahan tersangka tanpa batas waktu, The New Arab melaporkan.
Hammouri adalah seorang aktivis damai dan pengacara hak asasi manusia, tetapi meskipun demikian ia masih ditahan dalam penahanan administratif.
Baca Juga: Oposisi Israel Kritik Pemerintahan Netanyahu, Sebut Perpanjang Perang di Gaza Tanpa Alasan
Pengusirannya mengakhiri pertempuran hukum yang panjang di pengadilan Israel yang dimulai pada Oktober tahun lalu, ketika Israel mencabut hak tinggalnya di kota asalnya Yerusalem.
“Deportasinya, dan pencabutan status kependudukannya di Yerusalem Timur, didasarkan pada amandemen tahun 2018 terhadap Undang-Undang Masuk ke Israel, yang memberi Menteri Dalam Negeri wewenang diskresi yang luas untuk mencabut status penduduk tetap Yerusalem … dianggap memiliki ‘melanggar kesetiaan’ kepada Negara Israel,” kata Amnesti.
“Ini melanggar hukum internasional karena kesetiaan kepada kekuatan pendudukan tidak diperlukan dari penduduk yang diduduki,” tambah pernyataan itu. (T/RI-1/P1)
Baca Juga: Hamas Ungkap Borok Israel, Gemar Serang Rumah Sakit di Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)