Amnesty Internasional: Brimob Lakukan Penyiksaan Pada 21-23 Mei

Jakarta, MINA – Investigasi Amnesty International Indonesia menemukan bukti yang menunjukkan bahwa aparat Polri dari unit melakukan penyiksaan terhadap warga sipil di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 23 Mei lalu.

Kesimpulan itu merupakan temuan awal dari investigasi yang dilakukan oleh Amnesty International Indonesia dalam keterangan persnya kepada awak media di Jakarta pada Selasa (25/6) siang.

Insiden di Kampung Bali mengemuka setelah pada 24 Mei 2019, sebuah video viral di media sosial menunjukkan belasan anggota Brimob melakukan penyiksaan terhadap warga sipil yang sudah tidak berdaya.

Peneliti Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat mengatakan, sehari setelah video itu viral, tim dari lembaganya mulai turun ke lapangan untuk melakukan investigasi. Tim Amnesty melakukan verifikasi metadata untuk menguji keaslian video dan mewawancarai sejumlah narasumber.

Baca Juga:  Tokoh Kashmir Sebut PM Modi Sebarkan Kebencian untuk Kembali Berkuasa

“Temuan awal kami menunjukkan personel Brimob melakukan penyiksaan kepada setidaknya lima orang di lahan kosong di Kampung Bali saat melakukan penyisiran di daerah tersebut pada 23 Mei sekitar pukul 5.30 pagi,” kata Papang.

Ia menyebutkan, sejumlah anggota Brimob sedang melakukan penyisiran di Kampung Bali dan meminta dizinkan masuk ke lahan parkiran milik Smart Service Parking. Saat itu, pagar di lahan itu dikunci dari dalam.

Ketika pagar dibukakan, lanjut Papang, anggota Brimob melakukan penangkapan dan melakukan tindakan kekerasan yang tidak diperlukan terhadap setidaknya dua orang.

“Kekerasan fisik dilakukan terhadap orang yang tidak melawan sebagaimana yang direkam dalam video viral tersebut. Penyisiran secara brutal seperti yang terjadi di Kampung Bali jelas merupakan tindakan kriminal, karena aparat menggunakan tindakan kekerasan yang tidak diperlukan.

Baca Juga:  Pj Gubernur Jateng Dorong Ulama Didik Pemuda dengan Agama

Dari insiden itu, kata Papang, negara harus membawa anggota Brimob yang melakukan penyiksaan itu ke pengadilan untuk diadili agar ada keadilan bagi korban.

Papang menambahkan luka yang dialami korban beragam, mulai dari lebam di badan hingga bocor di kepala. Salah satu korban dengan luka terparah saat ini dirawat secara intensif di ruang ICU RS Polri Kramat Jati dengan pengawasan ketat oleh kepolisian.

“Beberapa saksi mengatakan kepada Amnesty International bahwa ia melihat salah satu korban dalam kondisi luka parah dan berdarah-darah pada saat diseret anggota Brimob,” ujar Papang.

Tak hanya itu, Papang mengatakan, anggota Brimob kemudian juga menyeret lima korban ke depan Gedung Bawaslu. Sejumlah anggota Brimob yang mendapati mereka saat diseret dari Kampung Bali ke depan kantor Bawaslu melakukan pemukulan secara bergantian.

Baca Juga:  Thomas Cup 2024: Kalahkan Chinese Taipei, Indonesia Lolos ke Final

“Di depan Gedung Bawaslu lima korban tersebut dimasukkan ke dalam mobil. Penyiksaan terus berlangsung hingga mobil tersebut membawa korban ke kantor polisi,” kata Papang.

Temuan ini merupakan bagian pertama dari rangkaian investigasi Amnesty International atas dugaan pelanggaran HAM di Jakarta pada 21-23 Mei 2019. Indepth interview dilakukan dengan sejumlah saksi, korban, dan keluarga korban sepanjang 25 Mei sampai 25 Juni 2019.

Amnesty juga menerima bukti berupa 28 video dari publik. Sembilan video telah diverifikasi Tim DVC (Digital Verification Corps) Amnesty di Berlin, Jerman.

Beberapa temuan dalam investigasi Amnesty International terkait dengan pembunuhan di luar hukum terhadap 10 orang, penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang, penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi, serta penggunaan kekuatan berlebihan oleh kepolisian ketika terjadi kerusuhan di Jakarta pada 21-23 Mei lalu. (L/R06/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.