Amnesty International Serukan Larang Senjata Pelet

Amnesty Interntional India di Bangalore, menunjukkan poster seorang wanita Kashmir korban peluru pelet. (Foto: Habib Naqash/GK)

Bangalore, India, MINA – Lembaga HAM Amnesty International India menyerukan “larangan segera” penggunaan senjata pelet di Kashmir.

Lembaga kemanusiaan yang bermarkas di Bangalore itu pada  Rabu (13/9) menganjurkan agar pengadilan mengadili personel polisi dan militer yang terlibat dalam penggunaan amunisi “mematikan” itu secara tidak proporsional.

Direktur Eksekutif Amnesty International India Aakar Patel mengatakan, organ mata 88 orang telah rusak oleh peluru pelet logam yang ditembakkan dari senapan pompa. Senjata itu digunakan oleh polisi dan anggota paramiliter Pasukan Polisi Cadangan Pusat pada tahun 2014 dan 2017.

Lembaga tersebut telah merilis sebuah laporan berjudul “Kehilangan Penglihatan di Kashmir, Dampak Tembakan Peluru pelet”.

“Dunia mengenalnya sebagai senapan yang biasa membunuh burung. Pelet sekali ditembak tidak memiliki kontrol. Mereka yang menembakkan pelet juga bisa terluka. Sebanyak 16 personel pasukan juga terluka di Kashmir saat menembakkan pelet,” kata Patel. Demikian Greater Kashmir memberitakan yang dikutip MINA.

“Kami yakin bahwa pelemparan batu seharusnya tidak terjadi (oleh demonstran), tapi itu bukan berarti pelet harus digunakan (oleh polisi),” katanya.

Kashmir adalah satu-satunya tempat yang polisinya menggunakan pelet sebagai alat untuk mengontrol massa.

Polisi menyatakan bahwa senjata pelet yang umum digunakan mengandung 500 butir peluru pelet yang menyerupai bantalan bola.

“Tidak ada cara untuk mengendalikan lintasan atau arah peluru pelet yang akibatnya tidak pandang bulu,” kata laporan Amnesty. (T/RI-1/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.