Jakarta, 5 Jumadil Awwal 1438/3 Februari 2017 (MINA) – Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah anak berkebutuhan khusus (ABK) di Indonesia mencapai angka 1,6 juta anak. Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memberikan akses pendidikan kepada mereka adalah dengan membangun unit sekolah baru, yaitu Sekolah Luar Biasa (SLB), dan mendorong tumbuhnya Sekolah Inklusi di daerah-daerah.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Hamid Muhammad mengatakan, tahun 2017 ini Kemendikbud berencana membangun 11 unit SLB di 11 lokasi berbeda. “Biasanya kami menganggarkan setiap tahun membangun 25 sampai 30 unit sekolah baru untuk SLB. Tapi karena tahun ini ada pengurangan anggaran, direncanakan bangun 11 SLB di 11 titik,” ujarnya di Gedung SLB Pembina Tingkat Nasional, Jakarta, Rabu (1/2) seperti dikutip MINA dari laman kemdikbud.
Hamid mengatakan, selain alasan anggaran, pengurangan jumlah SLB yang akan dibangun Kemendikbud di tahun 2017 juga karena masalah administrasi, yaitu sertifikat tanah. “Sebenarnya banyak kabupaten yang mengajukan (pembangunan SLB), tapi tanahnya belum ada sertifikat. Kami tidak ingin seperti itu, karena bisa jadi masalah di kemudian hari,” katanya.
Ia menuturkan, dari 514 kabupaten/kota di seluruh tanah air, masih terdapat 62 kabupaten/kota yang belum memiliki SLB. Saat ini, katanya, jumlah anak berkebutuhan khusus yang sudah mendapat layanan pendidikan baru mencapai angka 18 persen. “Kita masih harus bekerja keras lagi, masih ada 82 persen (anak berkebutuhan khusus) yang harus kita layani,” tuturnya.
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
Dari 1,6 juta anak berkebutuhan khusus di Indonesia, baru 18 persen yang sudah mendapatkan layanan pendidikan inklusi. Sekitar 115 ribu anak berkebutuhan khusus bersekolah di SLB, sedangkan ABK yang bersekolah di sekolah reguler pelaksana Sekolah Inklusi berjumlah sekitar 299 ribu.
Untuk memberikan akses pendidikan kepada ABK yang tidak bersekolah di SLB, Kemendikbud telah menjalankan program Sekolah Inklusi. Sekolah Inklusi adalah sekolah regular (non-SLB) yang juga melayani pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus. Di sekolah reguler, anak-anak berkebutuhan khusus belajar bersama anak-anak reguler lainnya, dengan pendampingan guru khusus selama kegiatan belajar mengajar. Saat ini terdapat 32-ribu sekolah reguler yang menjadi Sekolah Inklusi di berbagai daerah.
“Kalau satu SLB di satu kabupaten, anak-anak yang rumahnya jauh dari sekolah tidak bisa masuk SLB karena faktor jarak. Sekolah Inklusi yang berada di sekolah-sekolah reguler dibuka untuk memberikan layanan pendidikan yang setara bagi anak-anak berkebutuhan khusus,” ujar Hamid.
Ia pun mengimbau para orang tua yang memiliki anak berkebutuhan khusus untuk aktif mendaftarkan anaknya ke sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai. Hamid juga meminta sekolah-sekolah, baik SLB maupun Sekolah Inklusi, untuk proaktif mencari anak berkebutuhan khusus di daerahnya yang belum bersekolah.(RS3/RS2)
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)