Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ancaman Kejahatan Siber Berbasis AI Meningkat, Pemerintah Percepat Aturan Etika

Zaenal Muttaqin Editor : Ali Farkhan Tsani - Selasa, 7 April 2026 - 15:22 WIB

Selasa, 7 April 2026 - 15:22 WIB

37 Views ㅤ

Dalam Dialog Publik “Tantangan Hukum di Era AI” di Jakarta (Foto: Istimewa/MINA)

Jakarta, MINA – Lonjakan ancaman kejahatan siber berbasis Artificial Intelligence mendorong pemerintah mempercepat penyusunan aturan etika dan arah pengembangan teknologi tersebut melalui dua Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Fokus utama kebijakan ini bukan pada sanksi, melainkan membangun kesadaran dan keseragaman langkah lintas sektor dalam menghadapi risiko penyalahgunaan AI yang kian kompleks.

Dalam Dialog Publik “Tantangan Hukum di Era AI”, Selasa (7/4), Ketua Tim Regulasi Peta Jalan AI Kementerian Komunikasi dan Digital, Irma Handayani mengungkapkan, Indonesia masih belum memiliki payung hukum khusus AI.

Selama ini, penanganan masih mengacu pada regulasi sektoral seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga: Menko Yusril: Kasus Penyadapan Presiden Belum Mengarah ke Makar

Menurutnya, kehadiran AI membawa dua sisi sekaligus. Di satu sisi mendorong inovasi dan ekonomi digital, namun di sisi lain memicu risiko serius seperti pencurian data, disinformasi, hingga manipulasi konten.

“Karena itu, pemerintah menyiapkan RPerpres tentang peta jalan dan etika sebagai langkah awal untuk mengendalikan dampak negatif tanpa mematikan inovasi,” jelasnya.

Dari sisi keamanan, Badan Siber dan Sandi Negara mencatat tingginya aktivitas siber mencurigakan, termasuk phishing, deepfake, penipuan digital, hingga penyebaran malware.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddison Izir menegaskan, pendekatan yang diambil kepolisian saat ini lebih mengedepankan pencegahan melalui edukasi publik dan kolaborasi lintas lembaga.

Baca Juga: Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri, Kasus Penyadapan HP Presiden Prabowo

“Langkah preemtif menjadi prioritas agar masyarakat tidak menjadi korban penyalahgunaan teknologi,” ujarnya.

Sementara itu, Bareskrim Polri mengungkap bahwa kejahatan siber kerap melibatkan jaringan lintas negara. Salah satu contoh adalah maraknya kasus penipuan daring yang melibatkan WNI di Kamboja.

Kasus manipulasi informasi menggunakan teknologi deepfake juga sempat terjadi dengan mencatut nama Sri Mulyani Indrawati untuk menyebarkan informasi palsu.

Pelaku industri digital pun mendukung langkah pemerintah, dengan catatan regulasi tidak bersifat membatasi. CEO Imajik Group Brillian Fariandi menilai, keseimbangan antara pengawasan dan inovasi menjadi kunci.

Baca Juga: Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Ditangkap Terkait Penyadapan Nomor Telepon Presiden

“AI harus tetap berkembang, tapi dengan koridor etika yang jelas,” ujarnya.

Dengan meningkatnya ancaman kejahatan digital, penyusunan aturan AI dinilai menjadi langkah mendesak agar teknologi tetap memberi manfaat tanpa mengorbankan keamanan publik. []

Mi’raj News Agency (MINA) 

Baca Juga: MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo, Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Rekomendasi untuk Anda