Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menkomdigi: Kejahatan Digital di Indonesia Tembus Rp9 Triliun

Hasanatun Aliyah Editor : Widi Kusnadi - Rabu, 28 Januari 2026 - 09:07 WIB

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:07 WIB

4 Views

Ilustrasi (FOTO:Pexels/ Sora Shimazaki)

Jakarta, MINA – Kerugian akibat kejahatan digital di Indonesia dalam setahun terakhir mencapai lebih dari Rp9 triliun. Tingginya angka tersebut mendorong pemerintah memperketat pengamanan sejak tahap awal dengan menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (28/1) menyatakan, penipuan online dan kejahatan digital merupakan aduan yang paling banyak diterima Kementerian Komunikasi dan Digital.

Berdasarkan hasil evaluasi, banyak kejahatan digital bersumber dari penggunaan kartu SIM yang tidak tervalidasi secara akurat, terutama nomor anonim yang kerap diganti pelaku setelah terdeteksi.

Untuk memutus praktik tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 17 Januari 2026. Aturan ini menyempurnakan kebijakan registrasi SIM card sebelumnya dengan menyesuaikan perkembangan teknologi dan pola kejahatan digital saat ini.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Dalam regulasi baru tersebut, operator seluler diwajibkan menerapkan prinsip know your customer (KYC), mendistribusikan kartu perdana dalam kondisi tidak aktif, melakukan validasi biometrik wajah saat registrasi, serta membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor per operator.

Selain itu, perlindungan data pelanggan juga diperketat melalui standar keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan.

Registrasi biometrik diwajibkan bagi pengguna kartu SIM baru. Sementara itu, pelanggan lama diberi kesempatan untuk melakukan registrasi ulang dan pemutakhiran data.

Pemerintah menetapkan masa transisi hingga Juni 2026, terutama bagi wilayah yang memiliki keterbatasan akses.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan, data biometrik pelanggan tidak disimpan oleh operator seluler, melainkan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri guna menjaga keamanan data pribadi.

Ke depan, masyarakat juga dapat mengecek dan mengendalikan nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya melalui sistem operator dan portal aduan nasional yang terintegrasi mulai Juli 2026.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menekan kejahatan digital sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih aman dan tepercaya.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat

Rekomendasi untuk Anda