Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Registrasi Biometrik Nomor Seluler Wajib Mulai 1 Juli 2026

Hasanatun Aliyah Editor : Rudi Hendrik - Senin, 1 Juni 2026 - 00:28 WIB

Senin, 1 Juni 2026 - 00:28 WIB

48 Views

Di balik layar juga tersimpan ujian besar bagi hati seorang muslimah: godaan perhatian, riya, fitnah, hingga lalai dari ibadah. Karena itu, penting bagi setiap muslimah untuk senantiasa menjaga hati dan tetap menjadikan teknologi sebagai jalan kebaikan, bukan jebakan keburukan.(Foto: x)

Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia akan memberlakukan registrasi biometrik nomor seluler secara penuh mulai 1 Juli 2026 untuk setiap aktivasi nomor baru.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan bahwa kebijakan ini hadir untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus melindungi masyarakat dari maraknya penipuan digital, spam call, phishing, hingga penyalahgunaan nomor seluler dengan identitas palsu.

“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” jelas Edwin seperti dikutip dari Infopublik, Ahad (31/5).

Edwin menjelaskan registrasi biometrik dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Proses tersebut dirancang lebih praktis, cepat, dan aman dibandingkan metode registrasi sebelumnya.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

“Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” ujarnya.

Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI hingga April 2026, total dana korban kejahatan siber yang dilaporkan mencapai Rp9,5 triliun.

“Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Kementerian Komdigi memastikan proses registrasi biometrik tetap mengedepankan perlindungan data pribadi. Data biometrik tidak disimpan oleh operator seluler maupun Kementerian Komdigi.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat

“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” ungkap Edwin.

Sejak awal 2026, pemerintah bersama operator seluler telah melakukan uji coba registrasi biometrik di sejumlah gerai layanan. Hasil pengujian menunjukkan proses registrasi berjalan lebih efisien, aman, dan mendukung peningkatan validitas data pelanggan.

Pemerintah juga mendorong pelanggan eksisting yang telah melakukan registrasi menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga sebelum 1 Juli 2026 untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela.

Edwin menegaskan bahwa registrasi biometrik bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan dalam ekosistem digital nasional.

Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat

“Kepercayaan adalah fondasi utama ekonomi digital. Dengan identitas nomor seluler yang lebih aman dan terpercaya, masyarakat dapat beraktivitas dan bertransaksi digital dengan lebih tenang, sementara industri telekomunikasi dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil

Rekomendasi untuk Anda

Platform Pelanggar PP Tunas Siap-Siap Kena Sanksi, Segini Dendanya
Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia