Jakarta, 23 Rabi’ul Awwal 1438/23 Desember 2016 (MINA) – Anggota Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah menyampaikan harapan dan dorongannya agar RUU sosial/">Pekerja Sosial bisa masuk prolegnas pada tahun sidang mendatang.
Ledia menjelaskan, untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Indonesia memerlukan banyak aktivitas yang melibatkan pekerjaan sosial.
“Sekitar 12 Undang-Undang mengamanahkan berbagai bentuk pekerjaan yang berdimensi pekerjaan sosial namun dengan terminologi berbeda-beda. Ini artinya tidak terdapat kejelasan dalam hal batasan, ketentuan, sertifikasi, hingga tata kelola dalam tingkat pelaksana teknis,” kata Ledia di tengah Seminar Nasional “Menuju Masyarakat Indonesia Sejahtera” yang diselenggarakan oleh FISIP UNPAD, Kamis (22/12) kemarin, sebagaimana keterangan pers yang diterima MINA.
Padahal kata aleg FPKS ini lagi, keberadaan para sosial/">pekerja sosial sangat krusial dalam berbagai program terkait penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan bahkan perlindungan perempuan dan anak. Contohnya adalah keberadaan para pendamping di program KUBE, program PKH, TKSK, hingga pendamping rehabilitas korban KDRT atau anak korban kekerasan dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Baca Juga: UAR Korwil NTT Ikuti Pelatihan Water Rescue
“Bila tak ada undang-undang khusus yang mengatur soal sosial/">pekerja sosial ini maka amanah undang-undang lain justru akan jalan ditempat karena sulit diimplementasikan,” ujarnya
RUU sosial/">Pekerja Sosial ini sesungguhnya telah masuk dalam daftar panjang prolegnas tahun 2014-2019 namun belum masuk dalam program prioritas karena diantaranya belum terpenuhinya kelengkapan administasi Naskah Akademik dan Draft RUU
“Draft dan Naskah Akademis ini masih dalam progras penggodokan di komisi 8 DPR RI. Tapi kami berharap tahun depan RUU ini bisa masuk sebagai RUU Prioritas,” kata Ledia. (L/R01/R02)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Kamis Ini
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)