Washington, MINA – Anggota Kongres Amerika Serikat (AS) dari Partai Demokrat, Betty McCollum memperkenalkan sebuah rancangan undang-undang yang akan melarang pendanaan AS kepada militer asing yang menahan anak-anak, termasuk dana kepada tentara Israel.
RUU itu mencakup pernyataan kebijakan yang jelas bahwa sistem penahanan militer Israel atas anak-anak Palestina sama dengan pelanggaran berat hak asasi manusia yang tidak sesuai dengan hukum humaniter internasional dan nilai-nilai AS.
“Penahanan anak-anak oleh militer Israel adalah perlakuan kejam terhadap anak-anak, yang disponsori negara untuk mengintimidasi dan meneror anak-anak Palestina dan keluarga mereka,” kata McCollum dalam sebuah pernyataan pada Kamis (2/5), demikian dilansir dari Anadolu Agency.
RUU itu juga akan mengesahkan dana tahunan sebesar 19 juta Dolar AS untuk mendukung organisasi-organisasi non-pemerintah, yang memantau pelanggaran hak-hak terkait dengan penahanan anak-anak oleh militer Israel.
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024
McCollum mengatakan, tindakan militer Israel itu harus dikecam dan AS tak seharusnya membiarkan pelanggaran HAM berat terhadap anak-anak itu terjadi.
Menurut McCollum, sejak tahun 2000, sekitar 10.000 anak-anak Palestina telah ditahan oleh pasukan keamanan Israel dan menjadi sasaran pengadilan militer.
“Pasukan keamanan Israel menahan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk diinterogasi dalam waktu yang lama, meskipun menurut hukum militer Israel anak-anak di bawah usia 12 tahun tak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” tambahnya.
RUU usulan McCollum akan menghadapi tantangan dari Partai Republik dan tak akan meraih dukungan yang cukup dari Demokrat.
Baca Juga: Setelah 20 Tahun AS Bebaskan Saudara Laki-Laki Khaled Meshal
Namun, anggota parlemen Demokrat itu bersikeras bahwa kongres tak boleh menutup mata terhadap penganiayaan anak-anak Palestina yang hidup menderita di bawah pendudukan Israel. (T/Ais/R01)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Al-Qassam Sita Tiga Drone Israel