Manokwari, MINA — Kebijakan yang dikeluarkan Kepala SMP Negeri 15 Manokwari Provinsi Papua Barat menyarankan siswi beragama Islam yang baru masuk, agar tidak mengenakan jilbab mengundang sorotan dari sejumlah elemen masyarakat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia MUI Papua Barat Ahmad Nasrau mengatakan, masalah ini sebagai bentuk arogansi yang terjadi di dunia pendidikan. Menurutnya, lembaga pendidikan mesti menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi pelajar dalam mengekpresikan potensi dan kemampuan yang dimiliki agar kelak menjadi generasi muda penerus bangsa yang berkarakter dan berakhlakul karimah.
“Namun hal itu justru berbeda dengan apa yang dilakukan Kepala Sekolah SMP Negeri 15 Manokwari, mereka beralasan menyeragamkan seragam sekolah bagi murid baru, maka pihak sekolah kemudian melarang siswi muslimah untuk tidak boleh memakai jilbab/kerudung,” kata Ahmad Nausrau kepada MINA, Jumat (13/7).
Dia menjelaskan, tidak hanya itu pihak sekolah bahkan membuat surat panggilan kepada orang tua siswi yang anaknya tetap nekad memakai kerudung meski sudah diingatkan, jika tidak melepas kerudungnya maka dipersilahkan untuk mencari sekolah lain.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini
“Dampak kebijakan itu menyebabkan banyak siswi yang terpaksa melepas kerudungnya,” ujar Ahmad Nausrau.
Dia menyatakan masalah ini merupakan laporan dari sejumlah orang tua murid kepada MUI Papua Barat. Untuk mengklarifikasi kebenaran Informasi, Komisi Hukum MUI bersama sejumlah pimpinan Ormas Islamdan Asisten I, Pihak Kesbangpol Manokwari mendatangi pihak sekolah kemudian hasil pertemuan dilaporkan kepada Bupati Demas Paulus Mandacan.
Di sisi lain, Kepala SMPN 15 Manokwari, Herlina Rumfabe mengakui adanya penyeragaman bagi siswa di sekolahnya. Dia menyebutkan penyeragaman tersebut adalah sebuah anjuran. “Saya ingin ada keseragaman di anak-anak. Semua murid berpakaian seragam yang sama. Dalam pikiran saya sebagai kepala sekolah itu tidak ada pikiran negatif,” kata Herlina sebagaimana dikutip dari Papu Kita.
Herlina menjamin persoalan ini akan dibahas dalam rapat bersama para guru dan orang tua murid. Rapat juga dilakukan setiap kali akan memulai tahun pelajaran baru.
Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online
Persoalan serupa sudah terjadi kali keduanya di sekolah tersebut. Herlina mengakui itu. Meski demikian, persoalan yang lalu bisa disikapi dengan baik antara pihak sekolah dan orang tua siswi yang bersangkutan.
Sementara berdasarkan hasil temuan MUI, Ahmad menjelaskan, imbauan tak pakai jilbab bagi siswi SMPN 15 Manokwari sudah dilakukan sejak 2 tahun lalu.
Penggunaan seragam sekolah sejatinya telah diatur oleh Permendikbud No. 45 Tahun 2014. Pelarangan penggunaan kerudung di SMP Negeri 15 Manokwari melanggar UUD 1945, sebab kerudung yang dikenakan wanita muslimah merupakan bentuk kesadaran dalam mengamalkan ajaran agama.
“Kejadian ini mesti menjadi perhatian semua pihak agar ada perbaikan kualitas tenaga pendidik sehingga masalah seperti ini tidak terjadi lagi, larangan penggunaan jilbab merupakan hal yang sensitif dan perlu di hindari,” ujarnya.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
Ahmad mengatakan usai mengadakan klarifikasi ke SMPN 15 Manokwari dan menerima hasil temuan tersebut, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) agar segera ditindaklanjuti.(L/R01/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal