Jakarta, MINA – Mengamalkan kembali penggunaan dinar emas dalam muamalah dan mendukung upaya pimpinan umat dalam meyelamatkan harta umat dari inflasi menjadi tujuan dari PT Visi Emas Indonesia melalui platform aplikasi digital Paydinar, dilengkapi dengan solusi dari permasalahannya.
Hal itu disampaikan oleh Komisaris Utama Paydinar Endang Sudrajat kepada MINA, Jumat (7/8) pagi, di Jakarta.
“Sebagai contoh misalnya di masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, satu dinar dapat dibelanjakan dengan seekor kambing. Ternyata, 14 abad setelahnya, di tahun 2020 nilai satu dinar tetap dapat dibelanjakan untuk membeli seekor kambing,” katanya.
Ia membandingkan dengan uang kertas yang pada tahun 2000 harga kambing Rp350.000, tetapi sekarang sudah naik 10 kali lipat atau sekitar Rp3,5 juta.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
“Dengan dinar daya beli umat akan menjadi sangat kuat dan akan terus meningkat,” katanya.
Endang memaparkan, untuk kembali menerapkan dinar dan dirham di masyarakat, setidaknya harus terpenuhi tiga hal, yakni kemudahan transaksi, adanya ekosistem muamalat, dan regulasi pemerintah.
Dalam hal transaksi, sebelumnya masyarakat banyak kesulitan dalam memperoleh dinar, risiko keamanan dan penyimpanan, sulit transaksi untuk pecahan kecil, problem transaksi jarak jauh atau transfer, susah menjual kembali dinar saat terdapat kebutuhan mendesak, dan lain sebagainya.
“Saat ini Paydinar hadir untuk menawarkan solusi kemudahan pembelian, penyimpanan, penjualan, belanja dan transfer koin dinar emas dengan mudah, cepat dan aman menggunakan platform aplikasi mobile,” katanya.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Adapun faktor ekosistem, juga menjadi kendala klasik yang menghambat penerapan dinar dirham di masyarakat. Contohnya tiket pesawat atau travel, biaya untuk perjalanan haji dan umroh, biaya berobat di rumah sakit, belanja di mall, bayar sekolah atau kuliah, dan lain-lain semuanya tetap menggunakan rupiah dan belum dapat menerima dinar sebagai pembayaran.
“Paydinar hadir tidak hanya menjadi alat transaksi dinar emas semata, namun juga menyiapkan segala ekosistem pembayaran yang terintegrasi, sehingga Paydinar dapat digunakan untuk melakukan segala pembayaran di Indonesia,” kata Endang.
“Yang terpenting adalah regulasi, tidak banyak yang mengetahui bahwa penerapan dinar sebagai alat transaksi langsung di Indonesia saat ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Oleh sebab itu Paydinar hadir dengan menawarkan solusi pembayaran menggunakan dinar emas yang legal dan tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Endang, dengan menggunakan dinar emas masyarakat menjadi lebih mandiri dan kuat karena tidak lagi bergantung pada kondisi ekonomi nasional atau global.
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon
“Kondisi ekonomi yang tak menentu, krisis keuangan, dan segala macam masalah ekonomi, tidak akan mempengaruhi mereka yang terbiasa dengan dinar,” tambahnya.
Aplikasi Paydinar sudah dapat diunduh di Google Playstore sejak 1 Agustus 2020 dan softlaunching akan dilaksanakan pada akhir Agustus 2020. (L/RI-1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah untuk Santri di Kalteng