Washington, MINA – Administrasi Presiden Donald Trump menarik Amerika Serikat (AS) keluar dari amandemen Konvensi Wina untuk mencegah Palestina menggugat pemerintah AS di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag.
“Presiden telah memutuskan bahwa Amerika Serikat akan menarik diri dari protokol opsional dan penyelesaian sengketa Konvensi Wina tentang hubungan diplomatik,” kata Penasihat Keamanan Nasional AS John Bolton kepada wartawan di Gedung Putih, Rabu (3/10), demikian Times of Israel melaporkan.
Bolton mengatakan, langkah itu terkait dengan kasus pemerintah Palestina yang menyebut AS sebagai terdakwa, menentang langkah Washington memindahkan kedutaannya di Tel Aviv ke Yerusalem.
Bolton mengatakan, AS akan tetap menjadi pihak dalam Konvensi Wina yang mendasarinya, tetapi akan meninjau semua perjanjian internasional yang masih bisa menyeret negara itu ke resolusi Mahkamah Internasional.
Baca Juga: Amnesty International Sebut Israel Lakukan Genosida di Gaza
Pada bulan September, Pemerintah Palestina mengajukan kasus ke pengadilan tertinggi PBB dan meminta hakimnya untuk memerintahkan Washington memindahkan kedutaannya dari Yerusalem.
Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik adalah sebuah perjanjian yang ditandatangani pada tahun 1961 yang menetapkan kerangka hubungan diplomatik di antara negara-negara yang berdaulat.
Perjanjian ini merincikan hak-hak khusus misi diplomatik yang memungkinkan mereka untuk bekerja tanpa takut diintimidasi atau ditangkap oleh negara penerimanya. Perjanjian ini menjadi landasan hukum kekebalan dipomatik. Pada Februari 2017, perjanjian ini telah diratifikasi oleh 191 n/P1egara. (T/RI/P1)
Baca Juga: Yordania Kecam Upaya Israel Duduki Wilayah Suriah
Mi’raj News Agency (MINA)