Jakarta, MINA – Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui United States Trade Representative (USTR) secara resmi mengeluarkan keputusan untuk memperpanjang pemberian fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) kepada Indonesia.
GSP merupakan fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk yang diberikan secara unilateral oleh AS kepada
negara-negara berkembang di dunia sejak tahun 1974. Indonesia pertama kali mendapatkannya pada 1980.
“Pemberian fasilitas GSP merupakan salah satu wujud konkret kemitraan strategis antara kedua negara yang tidak hanya membawa manfaat positif bagi Indonesia, melainkan juga bisnis di AS,” kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam taklimat media daring, Ahad (1/11).
Menlu menambahkan, keputusan itu dikeluarkan pada Jumat (30/10) setelah USTR melakukan reviu terhadap fasilitas GSP untuk Indonesia selama kurang lebih 2.5 tahun sejak Maret 2018.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Terdapat 3572 pos tarif yang telah diklasifikasikan oleh US Customs and Border Protection (CBP) pada level Harmonized System (HS) 8-digit yang mendapatkan pembebasan tarif melalui skema GSP,” ujar Menlu.
Sebanyak 3572 pos tarif tersebut mencakup produk-produk manufaktur dan semimanufaktur, pertanian, perikanan dan juga industri primer.
Hingga Agustus 2020, nilai ekspor GSP Indonesia ke AS tercatat sebesar USD 1.87 miliar atau naik 10.6 persen dibandingkan periode sama di tahun sebelumnya. Indonesia saat ini merupakan negara pengekspor GSP terbesar ke-2 di AS setelah Thailand (USD 2.6 miliar). (L/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah