Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sikap Baru AS: Permukiman Israel di Tepi Barat Legal

Syauqi S - Selasa, 19 November 2019 - 12:40 WIB

Selasa, 19 November 2019 - 12:40 WIB

6 Views ㅤ

Kepala Badan Intelijen Pusat Amerika Serikat (CIA) Mike Pompeo. (Foto: dok. BCNN1)

Washington, MINA – Amerika Serikat telah menggeser posisinya mengenai permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, tidak lagi memandangnya sebagai ilegal dan tidak konsisten dengan hukum internasional.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan status Tepi Barat untuk dinegosiasikan oleh warga Israel dan Palestina.

Israel menyambut baik langkah tersebut-sebuah pembalikan sikap AS di bawah pendahulu Presiden Donald Trump, Barack Obama, yang menyatakannya ilegal. Demkikian BBC melaporkan, Senin (18/11).

Permukiman adalah komunitas yang didirikan oleh Israel di tanah yang diduduki dalam perang Timur Tengah 1967.

Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia

Permukiman itu telah lama menjadi sumber perselisihan antara Israel dan komunitas internasional, dan Palestina.

“Setelah mempelajari dengan seksama semua sisi dari debat hukum,” kata Pompeo kepada wartawan, “Amerika Serikat telah menyimpulkan bahwa pembentukan permukiman sipil Israel di Tepi Barat tidak, pada dasarnya, lagi tidak konsisten dengan hukum internasional.”

“Menyebut pembentukan permukiman sipil yang tidak konsisten dengan hukum internasional tidak berhasil. Itu tidak memajukan tujuan perdamaian,” tambahnya.

Hingga saat ini, kebijakan AS didasarkan pada pendapat hukum yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri pada tahun 1978 yang mengatakan pembangunan pemukiman di wilayah Palestina yang dicaplok satu dekade sebelumnya oleh Israel bertentangan dengan hukum internasional.

Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah

Konvensi Jenewa Keempat tentang hukum perang secara eksplisit melarang memindahkan warga sipil ke wilayah pendudukan.

Langkah pemerintahan Trump ini membalikkan sikap AS di bawah pendahulunya, Barack Obama, yang jengkel dengan Netanyahu, mengizinkan berlakunya Resolusi 2334 yang menyebut permukiman Israel sebagai pelanggaran mencolok hukum internasional. (T/R11/RS1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Majelis Umum PBB akan Beri Suara untuk Gencatan Senjata ‘Tanpa Syarat’ di Gaza

 

 

Baca Juga: Sudah 66 Hari Israel Blokir Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Utara

Rekomendasi untuk Anda