Inggris Kutuk Keras Israel Sita 800 Hektar Tanah Palestina untuk Permukiman Ilegal Baru

Pasukan pendudukan Israel tengah menyita tanah milik warga Palestina untuk dijadikan perluasan pembangunan permukiman ilegal baru. (Foto: Anadolu Agency)

London, MINA – Inggris bergabung dengan negara-negara Eropa lainnya pada Rabu (27/3) mengutuk keras Israel atas penyitaan 800 hektar atau 1.976 acre tanah di Lembah Jordan di Tepi Barat yang diduduki untuk dijadikan .

Menurut laporan di saluran televisi pemerintah Israel, KAN, tanah yang disita dapat digunakan untuk pembangunan pemukiman ilegal baru Yahudi.

Pemerintah Israel dilaporkan menyita 800 hektar lahan di wilayah Lembah Jordan di Tepi Barat yang diduduki, dan mengklaimnya sebagai “tanah negara,” menurut laporan KAN.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Inggris dalam sebuah pernyataan mengatakan, “luas wilayah yang akan disita adalah yang terbesar sejak Perjanjian , yang disepakati lebih dari 30 tahun lalu,” demikian dilansir Anadolu Agency.

“Tahun 2024 menandai puncak yang tidak dapat diterima dalam penyitaan tanah, Inggris meminta pemerintah Israel untuk segera menghentikan penyitaan ini () dan semua penyitaan lainnya,” jelas pernyataan itu.

“Kebijakan kami jelas: permukiman ilegal menurut hukum internasional dan hanya mempersulit upaya mencapai perdamaian dan keamanan bagi Israel dan Palestina,” tambah pernyataan itu. (T/R5/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.