Audit Syariah Tingkatkan Kepercayaan Stakeholder

Oleh: Halimatussa’diah, Pengurus Forum Silaturahmi Studi Ekonomi (FoSSEI) Nasional

Perkembangan industri keuangan secara global memberikan gambaran yang semakin pesat dan menjanjikan. Berdasarkan perhitungan total aset, laporan IFSB tahun 2015 industri keuangan syariah telah mengalami pertumbuhan yang kuat dan fenomenal. Tercatat tingkat pertumbuhan tahunan sebesar 17,3% antara 2009 dan 2014. Sedangkan berdasarkan tinjauan geografis, penyebaran lembaga keuangan syariah tidak hanya terkonsentrasi di negara-negara mayoritas muslim seperti di Timur Tengah, tetapi mulai berkembang di negara-negara muslim minoritas seperti Inggris, Jerman, Singapura, dan Thailand.

Pertumbuhan lembaga keuangan syariah ini harus direspon dengan baik dan perlu diamati lebih serius. Sebab, akan menimbulkan masalah sesuai yang ada di lembaga keuangan syariah dan pemenuhan kebutuhan fungsi audit baru yaitu dengan audit syariah. Islam memandang bahwa audit memiliki fungsi yang amat penting, karena memanifestasikan akuntabilitas auditor tidak hanya kepada para pemangku kepentingan (stakeholder), namun juga kepada Sang Pencipta yaitu Allah SWT.

Audit syariah secara umum berfungsi untuk memastikan akuntabilitas laporan keuangan dan juga memastikan aspek syariah terpenuhi dengan sempurna oleh lembaga keuangan syariah. Dalam hal ini, auditor syariah-lah yang memegang peran krusial. Karena apabila auditor syariah menjalankan tugasnya dengan baik, maka stakeholder merasa aman berinvestasi dan dana yang dimiliki oleh lembaga keuangan syariah dapat dipastikan telah dikelola dengan benar sesuai syariat Islam. Berbeda jika ada kegagalan dalam pelaksanaan shariah compliance, stakeholder akan kehilangan kepercayaan terhadap Islam dan bahkan pada lembaga keuangan syariah itu sendiri.

Meninjau audit syariah di beberapa negara, tanggungjawab inti dalam membimbing dan mengawasi lembaga keuangan syariah, agar tidak menyimpang dari kepatuhan syariah disebut sebagai Shariah Advisor (SA) dan Dewan Syariah. Dalam prakteknya, SA membantu Dewan Syariah untuk meninjau laporan keuangan secara periodik mengenai kepatuhan manajemen terhadap syariah. Hal ini untuk memastikan bahwa semua produk dan jasa yang ditawarkan apakah sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip syariah. Kemudian setelah melakukan peninjauan, maka akan dibuatlah sebuah laporan dari hasil audit yang disebut sebagai Shariah Audit Report (SAR).

Di Indonesia saat ini, audit syariah berupa pengawasan dilaksanakan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang dipilih melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Posisinya sejajar dengan direksi namun tidak masuk dalam pelaksanaan operasional perusahaan. Sedangkan untuk meninjau laporan keuangan dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Pelaku audit syariah disebut sebagai auditor syariah, akan menunjukkan hasil auditnya dengan memberikan laporan audit berupa opini apakah lembaga keuangan syariah yang diaudit dinyatakan sharia compliance atau tidak.

Laporan hasil audit syariah berbeda dengan Opini Badan Pemeriksa Keuangan (Opini BPK) yang sudah memiliki empat kriteria sendiri secara profesional dengan standarnya. Opini audit syariah belum memiliki standar khusus dalam pemberian laporan hasil audit termasuk di beberapa negara lainnya. Pada artikel Fitriani dengan judul “Kontroversi Output (Opini) Audit Syariah” ia menambahkan “Sampai saat ini hanya baru terdapat dua opini saja yaitu sesuai shariah compliance atau tidak sesuai.”

Dari segi pengungkapan, hasil audit syariah belum sepenuhnya mengungkapkan secara detail. Terbukti dari hasil penelitian Noor Aimi, et.al dalam jurnalnya tahun 2015 yang berjudul Analysis of Shariah Audit/ Review Report: Malaysia, Pakistan and Bahrain menghasilkan keterangan bahwa “Masih ada aspek yang kurang yang tidak dilaporkan misalnya seperti beberapa informasi tentang produk, operasi, kegiatan dan transaksi”.

Menyadari kendala di atas, maka perlulah adanya langkah agar pelaksanaan audit syariah khususnya di Indonesia bisa menjadi lebih baik sehingga dapat meningkatkan kepercayaan para stakeholder. Berikut adalah langkah solutif yang penulis kemukakan.

Pertama, menciptakan iklim self controlling, dalam hal ini setiap indvidu harus menjadi pelaku audit syariah. Karena idealnya, jika setiap individu melakukan proses audit dalam hidupnya, maka penyimpangan-penyimpangan yang terjadi akan sirna sebab kesadaran akan “kesehatan” kehidupannya.

Kedua, mengadopsi pola standar laporan audit yang dilaporkan oleh SA Pakistan. Sebab penelitian Noor Aimi et.al. mengatakan bahwa SA tentang hasil laporan audit di Meezan Bank Pakistan adalah yang terbaik dibanding Malaysia dan Bahrain. SA Pakistan mengungkapkan secara detail hal-hal yang harus dilaporkan, bahkan mereka berinisiatif memberikan informasi tambahan yang memang perlu dilaporkan seperti yang berhubungan dengan pengelolaan aset dan kewajiban serta memberikan rekomendasi kepada Bank.

Mereka mengungkapkan semua informasi yang relevan yang berkaitan dengan kegiatan dan produk baru yang dikeluarkan oleh Bank. Selain melaporkan apa yang telah diaudit, mereka juga memberikan pendapat apakah sistem operasi dan produk bank yang ditawarkan dianggap telah patuh mengikuti standar pedoman audit syariah yang mereka miliki atau tidak. Semua informasi lain yang berhubungan dengan audit syariah telah dilakukan dan ditinjau dengan baik oleh SA Pakistan. Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan bagi para stakeholder yang mereka miliki.

Ketiga, diperlukan adanya kebijakan pemerintah yang berperan dalam membuat standar tentang opini audit syariah. Pemerintah dapat bekerja sama dengan DPS dan auditor yang ada di KAP seluruh Indonesia untuk membuat regulasi yang memenuhi standar.

Jika hal ini dilakukan, penulis menyakini pelaporan hasil audit syariah di Indonesia akan lebih baik dan rapi karena terstandarisasi, yang kemudian akan berefek kepada semakin meningkatnya kepercayaan  stakeholder terhadap lembaga keuangan syariah. (R05/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.