Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Mulai Beroperasi 1 Januari 2020

launching pembentukan BPDLH

Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia secara resmi membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup () di Jakarta, Rabu (9/10). Badan yang diketuai oleh Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution ini dijadwalkan mulai beroperasi tanggal 1 Januari 2020.

Darmin mengatakan, badan tersebut akan menjadi pengelola dana-dana terkait bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup.

“Badan ini merupakan Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Keuangan yang pengelolaannya dilakukan secara profesional, dan melibatkan berbagai kementerian/lembaga lintas sektor untuk dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Darmin dalam sambutannya pada peluncuran BPDLH, di kompleks kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (9/10).

Dirancang untuk mampu mendorong pembiayaan di bidang lingkungan hidup, menurut Darmin, badan tersebut diharapkan dapat memastikan keberlangsungan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Badan ini diarahkan dapat menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dananya, serta memiliki standar tata kelola internasional,” ujar Darmin.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menambahkan, pembentukan badan ini merupakan langkah konkret Indonesia untuk melengkapi upaya pengendalian dan penanganan perubahan iklim.

“Langkah kita dalam implementasi The Paris Agreement semakin konkret. BPDLH atau yang saya sebut juga LH Fund ini diharapkan memberikan ruang dan positioning yang sistematis dalam pengendalian dan penanganan perubahan iklim,” terang Siti Nurbaya Bakar.

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menegaskan, pihaknya akan terus mendukung pelaksanaan BPDLH dengan tata kelola yang baik dan efisiensi yang maksimal. (T/Sj/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)