Oleh Bahron Ansori, wartawan MINA
Shalat itu ibadah multi penting dalam kehidupan seorang muslim. Karena itu shalat bukan hanya menggerakkan anggota badan semata. Namun, shalat yang dilakukan harus dibekali dengan ilmu dan pemahaman yang benar sesuai pedoman yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Berikut ini adalah lanjutan beberapa kesalahan dalam shalat.
Kedelapan, membaca al Qur’an dalam ruku’ atau sujud. Hal ini dilarang, berdasarkan sebuah riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Saya telah dilarang untuk membaca Al-Qur’an selama ruku’ atau dalam sujud.” (HR. Muslim).
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kita membaca al Qur’an saat sujud dan ruku’. Imam Muslim (no. 479) meriwayatkan Hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang
((أَلا وَإِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا ، فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ ، وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ – أي جدير وحقيق – أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ )) .
“Ketahuilah! Sesungguhnya saya dilarang membaca Al-Qur’an ketika ruku’ dan sujud. Untuk ruku’ maka agungkan Rabb azza wajalla padanya. Sedangkan sujud maka bersungguh-sungguhlah dalam doa. Karena waktu sujud sangat pasti jika doa kalian dikabulkan.” Imam Muslim (no. 480) juga meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dia berkata:
نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا .
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang saya membaca al Qur’an ketika ruku’ atau sujud.” Karena itu para ulama sepakat bahwa membaca al Qur’an hukumnya makruh dalam ruku’ atau sujud. Lihat: Al-Majmu’, 3/411 dan Al-Mughni, 2/181.
Hikmah hal itu, dikatakan pertama, “Karena rukun shalat yang paling utama adalah berdiri dan sebaik-baik dzikir adalah al Qur’an. Karena itu sesuatu yang paling afdhal (al Qur’an) diperuntukkan untuk yang paling afdhal (berdiri). Sehingga Nabi melarang menjadikan al Qur’an pada selain berdiri agar ruku’ dan sujud tidak sama derajatnya dengan berdiri.” (Aunul Ma’bud).
Selain itu, dijelaskan juga, “Karena al Qur’an adalah perkataan yang paling mulia. Sebab ia perkataan Allah. Sementara kondisi ruku’ dan sujud adalah kondisi merendahkan diri dan tunduk dari hamba kepada sang Rabb. Tentunya termasuk sopan santun (kepada Allah) pada dua kondisi itu hamba tidak membaca kalam Allah.” (Majmu’ Al-Fatawa, 5/338).
Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat
Kedua, jika seseorang berdoa dalam sujud dengan doa yang datang dalam al Qur’an seperti firman Allah:
( رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ) البقرة/201 ،
“Wahai Rabb kami! Berikan kepada kami kebaikan di dunia dan di Akhirat. Dan hindarkan kami dari azab Neraka.” (Qs. Al-Baqarah: 201).
Maka tidak menjadi masalah. Selama niatnya untuk berdoa dan bukan untuk membaca al Qur’an. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
(إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى ) رواه البخاري (1) ومسلم (1907) .
“Sesungguhnya segala amal perbuatan tergantung kepada Niat. Dan seseorang hanya diberi pahala berdasar apa yang dia niatkan.” (HR. Al-Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907)
Baca Juga: Cinta Dunia dan Takut Mati
Az-Zarkasyi berkata, “Yang dimakruhkan adalah ketika seseorang berniat membaca al Qur’an dengan doa tersebut. Jika niatnya adalah doa dan sanjungan maka hukumnya sama seperti ketika seseorang membaca ayat al Qur’an dalam qunut.”
Karena berdoa qunut dengan membaca ayat al Qur’an hukumnya boleh dan tidak dimakruhkan. Lihat: Tuhfatul Muhtaj, 2/61. Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar, hlm. 59 berkata, “Jika seseorang membaca ayat al Qur’an dalam doa qunut yang mengandung doa maka qunutnya sah. Tetapi yang afdhal adalah doa yang datang dalam Sunnah.” Ini jika seseorang meniatkan doa dengan ayat al Qur’an tersebut. Lihat juga: Al-Futuhat Ar-Rabbaniyah syarh Al-Adzkar An-Nawawiyah, karya Ibnu Allan, 2/308.
Ulama’ Lajnah Da’imah ditanya: Kami tahu bahwa kita dilarang membaca al Qur’an dalam sujud. Tetapi ada beberapa ayat yang mengandung doa seperti: Rabbana la tuzigh quluubana ba’da idz hadaitana. Maka bagaimana hukum membaca ayat ini ketika sujud?
Mereka menjawab, “Hal itu tidak masalah jika membacanya dengan niat berdoa bukan berniat tilawah al Qur’an.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6/443).
Baca Juga: [Hadist Arbain ke-5] Tentang Perkara Bid’ah
Kesembilan, memandang ke kiri, kanan, atas, bawah saat shalat. Memandang ke atas selama shalat atau melihat ke kiri dan ke kanan tanpa alasan tertentu. Rasulallah Shallallahu ‘alaih wasallam bersabda, “Cegalah orang-orang itu untuk mengangkat pandangan ke atas atau biarkan pandangan mereka tidak kembali lagi.“ (HR. Muslim).
Melakukan gerakan seperti ini jelaslah dapat membatalkan shalat. Tidak ada manfaatnya sama sekali bagi seseorang yang sedang shalat memandang ke segala arah saat shalat. Itu perbuatan syaitan.
Kesepuluh, melihat ke sekeliling tanpa ada keperluan apapun. Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata, “Aku berkata kepada Rasulallah Shallallahu ‘alaihi wasallam tentang melihat ke sekeliling dalam shalat, Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Itu adalah curian yang sengaja dibisikkan setan pada umat dalam shalatnya.” (HR. Bukhari)
Kesebelas, wanita tidak menutupi kepala dan kakinya dalam shalat. Sabda Rasulallah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Allah tidak menerima sholat wanita (yang sudah) haid (baca: balig) kecuali dengan memakai khimar (jilbab).“ (HR. Ahmad).
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-4 ] Proses Penciptaan Manusia dan Takdir dalam Lauhul Mahfuzh
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat seorang wanita tidak akan diterima kecuali jika ia memakai khimar untuk menutupi kepalanya. Adapun yang dimaksud dengan orang yang telah haidh adalah wanita yang telah baligh, dan bukan dimaksudkan dengan seorang wanita yang sedang mendapatkan haidh, karena wanita yang mendapatkan haidh dilarang untuk melakukan shalat, digunakan kalimat “orang yang telah haidh” karena yang mengalami haidh adalah wanita yang sudah baligh. Maka seandainya balighnya seorang wanita itu dengan mengalami mimpi basah maka dia termasuk dalam hukum ini.
Hadits ini menunjukkan bahwa wanita yang belum baligh jika akan melakukan shalat maka tidak diwajibkan baginya untuk menggunakan khimar.
Keduabelas, berjalan di depan orang yang shalat. Berjalan di depan orang yang shalat baik orang yang dilewati di hadapanya itu sebagai imam, maupun sedang shalat sendirian dan melangkah (melewati) di antara orang selama khutbah shalat Jum’at.
Rasulallah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika orang yang melintas di depan orang yang sedang shalat mengetahui betapa beratnya dosa baginya melakukan hal itu, maka akan lebih baik baginya untuk menunggu dalam hitungan 40 tahun dari pada berjalan di depan orang shalat itu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: [Hadist Arbain ke-3] Rukun Islam
Adapun lewat di antara shaf orang yang sedang shalat berjamaah, maka hal itu diperbolehkan menurut jumhur bedasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu, “Saya datang dengan naik keledai, sedang saya pada waktu itu mendekati baligh. Rasulallah Shallallahu ‘alaihi wasallam sedang shalat bersama orang –orang Mina menghadap ke dinding. Maka saya lewat di 3depan sebagian shaf, lalu turun dan saya biarkan keledai saya, maka saya masuk ke dalam shaf dan tidak ada seorangpun yang mengingkari perbuatan saya.“ (HR. Al-Jamaah).
Ibnu Abdil Barr berkata, “Hadits Ibnu Abbas ini menjadi pengkhususan dari hadits Abu Sa’id yang berbunyi, “Jika salah seorang dari kalian shalat, jangan biarkan seseorangpun lewat di depannya.” (Fathul Bari: 1/572)
Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam bersabda, “Jika salah seorang dari kalian shalat maka hendaknya dia meletakkan sesuatu di hadapannya, jika ia tidak mendapatkannya, maka hendaknya dia menancapkan tongkat, jika dia tidak mempunyai tongkat maka hendaknya dia membuat garis, maka apa yang lewat di depannya (di luar garis) tidak akan merugikannya.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad).
Imam atau orang yang ingin menunaikan shalat sendiri (munfarid), disunnahkan untuk meletakkan sutrah (pembatas) di hadapannya.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-2] Rukun Islam, Iman, dan Ihsan
“Janganlah engkau shalat melainkan ke arah sutrah (di hadapanmu ada sutrah) dan jangan engkau biarkan seseorangpun lewat di depanmu. Bila orang itu menolak (tetap bersikeras ingin lewat), maka perangilah dia, karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan).” (HR. Ibnu Khuzaimah)
Pembatas dapat berupa kursi, tongkat, tembok, tempat tidur atau segala sesuatu lainnya yang dapat mencegah seseorang melintas di hadapannya, ketika ia sedang shalat. Menurut pendapat terkuat, sebagaimana dikemukakan oleh Habib ‘Abdurrahman bin Muhammad Al-Masyhur, melintas diantara orang yang shalat dan pembatasnya adalah haram. Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam bersabda, “Seandainya seseorang yang lewat di hadapan orang yang shalat itu tahu sebesar apakah dosanya, maka berhenti menunggu selama 40 adalah lebih baik baginya daripada ia melintas di hadapan orang yang shalat itu.” (HR. Bukhari).
Perawi hadits ini tidak mengetahui dengan pasti Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam menyebut 40 hari, bulan ataukah tahun. (Lihat ‘Abdurrahman Al-Jaziri, Tafshilul Fiqh ‘Alal Madzahib Al-Arab’ah, Darul Fikr, 1995, Juz.I, hal. 254).
Semoga Allah Ta’ala selalu membimbing kita untuk terus memperbaiki shalat-shalat kita yang bisa jadi masih jauh dari sempurna, wallahua’lam.(A/RS3/P1)
Baca Juga: Kaya Bukan Tanda Mulia, Miskin Bukan Tanda Hina
Mi’raj News Agency (MINA)