Den Haag, MINA — Belanda meminta Komisi Eropa menyiapkan mekanisme hukum untuk melindungi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dari kemungkinan penerapan sanksi lebih lanjut oleh Amerika Serikat.
Menteri Luar Negeri Belanda Tom Berendsen mengatakan, pemerintahnya khawatir tekanan terhadap ICC dan para pejabatnya akan terus meningkat.
Dalam wawancara dengan harian Belanda De Volkskrant di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB di New York, Rabu (23/9), Berendsen mengatakan pemerintah Belanda tengah mempersiapkan berbagai kemungkinan menghadapi sanksi baru dari Washington.
“Kami sedang mempersiapkan apa pun,” katanya. Mengutip Anadolu.
Baca Juga: Wabah Pes Mengintai Rusia, WHO Ungkap Data Global
Menurut Berendsen, negara-negara anggota Uni Eropa memiliki sikap yang solid dalam menghadapi tekanan terhadap ICC.
Namun, sejumlah negara di luar Uni Eropa dapat menghadapi tekanan dari Amerika Serikat sehingga tidak dapat begitu saja mengabaikannya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah The Wall Street Journal melaporkan bahwa pemerintahan Presiden AS Donald Trump sedang mempersiapkan sanksi ekonomi yang lebih luas terhadap ICC.
Berendsen mengatakan Amerika Serikat memang sejak awal tidak mendukung keberadaan ICC.
Baca Juga: Inggris Ancam Usir 27 Diplomat Israel Gegara Konsulat Yerusalem
Namun, menurutnya, tekanan terhadap pengadilan tersebut kini meningkat secara signifikan dan berpotensi menghambat operasional lembaga itu.
“Kami akan melakukan segala yang kami bisa untuk melindungi pengadilan,” ujarnya.
Ia mengatakan Belanda telah meminta Komisi Eropa menyiapkan blocking statute atau undang-undang pemblokiran sebagai langkah perlindungan apabila tekanan AS terhadap ICC semakin meningkat.
“Kami telah meminta Komisi Eropa untuk menyiapkan undang-undang pemblokiran agar kami dapat menerapkan langkah drastis tersebut. Kami siap menggunakannya,” kata Berendsen.
Baca Juga: EPAL Catat 68.000 Lebih Aksi Pro-Palestina di Eropa dalam Tiga Tahun
Mekanisme Perlindungan dari Sanksi Ekstrateritorial
Blocking statute merupakan mekanisme hukum yang dirancang untuk melindungi individu dan perusahaan di Uni Eropa dari penerapan hukum negara ketiga yang memiliki dampak ekstrateritorial, termasuk sanksi tertentu yang diberlakukan Amerika Serikat.
Namun, Berendsen menegaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan pilihan terakhir.
“Undang-undang pemblokiran adalah pilihan terakhir yang kita miliki. Selama kami dapat melindungi ICC dengan cara lain, kami akan melakukannya,” katanya.
Baca Juga: Inggris Ancam Usir 27 Diplomat Israel Usai Penutupan Konsulat di Yerusalem Timur
Ia juga mengingatkan bahwa langkah tersebut tidak seharusnya digunakan sekadar untuk menunjukkan sikap politik karena justru dapat memperburuk situasi.
Pada Agustus lalu, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap Presiden ICC Tomoko Akane dan penasihat hukum senior Abdoulaye Seye.
Keputusan tersebut mendapat kecaman dari sejumlah negara Eropa, termasuk Inggris, Prancis, dan Jerman, serta dari pimpinan Dewan Eropa dan Komisi Eropa.
Sanksi tersebut merupakan bagian dari serangkaian tindakan terhadap ICC yang diberlakukan Presiden Donald Trump sejak Februari 2025.
Baca Juga: Somalia Tegas Tolak Kehadiran Israel Dalam Keadaan Apa Pun
ICC menyatakan bahwa sembilan dari 18 hakimnya, sejumlah pejabat kejaksaan, mantan jaksa, serta seorang staf aktif kini berada di bawah sanksi Amerika Serikat. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Marinir AS Ditangkap, Kemarahan Jepang Kembali Membara di Okinawa
















Mina Indonesia
Mina Arabic