Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ben-Gvir Ikut Terlibat Pembongkaran Paksa Rumah Keluarga Palestina di Yerusalem Timur

sri astuti Editor : Rudi Hendrik - Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:37 WIB

28 Views ㅤ

(Ilustrasi) Seorang warga Palestina menyaksikan rumahnya dihancurkan oleh pendudukan Israel. (Foto: Amnesty international)

Yerusalem, MINA – Pendudukan Israel menghancurkan sebuah bangunan tempat tinggal warga Palestina berlantai lima di lingkungan al-Tur al-Quds yang diduduki pada Selasa (6/10), memaksa warga Palestina untuk mengungsi.

Beberapa kendaraan militer Israel menyerbu dan mengepung gedung tersebut ketika Menteri Kepolisian Israel yang berhaluan sayap kanan, Itamar Ben-Gvir, ikut serta dalam operasi pembongkaran. Al Mayadeen melaporkan.

Sumber lokal Palestina mengatakan bangunan yang dibongkar itu berisi 10 apartemen tempat tinggal. Mereka mencatat bahwa pendudukan Israel telah mengeluarkan pemberitahuan pembongkaran terakhir kepada warga Palestina pada Senin, setelah pemberitahuan selama bertahun-tahun, denda yang besar, dan sanksi finansial. Pihak pendudukan juga secara sistematis menolak izin mendirikan bangunan dari warga meskipun mereka telah berulang kali berupaya untuk mendapatkannya.

Penghancuran tersebut adalah bagian dari peningkatan kebijakan Israel yang terus menerus menghancurkan rumah-rumah dan bangunan-bangunan warga Palestina di wilayah pendudukan al-Quds, yang bertujuan memperketat pembatasan terhadap penduduk asli Palestina di al-Quds (al-Qudsites), dan menggusur mereka secara paksa.

Baca Juga: Eisenkot Tolak Gabung Pemerintahan Netanyahu

Menurut data lokal, otoritas pendudukan Israel melakukan sekitar 139 operasi pembongkaran dan pembukaan lahan di seluruh Kegubernuran al-Quds selama kuartal ketiga tahun 2026, dari bulan Juli hingga September. Mereka juga mengeluarkan 150 pemberitahuan dan keputusan pembongkaran, penggusuran, dan “penyitaan properti” selama periode yang sama.

Kegubernuran Al-Quds mengutuk pembongkaran gedung berlantai lima tersebut, yang menampung 10 keluarga Palestina, dan pemindahan paksa penduduknya sebagai eskalasi berbahaya dalam kebijakan pemindahan paksa yang lebih luas yang bertujuan untuk memaksakan realitas demografis baru di al-Quds.

Kegubernuran juga mengatakan bahwa klaim “kurangnya izin” tidak memberikan perlindungan hukum bagi pendudukan Israel, hal ini merujuk pada penolakan sistematis terhadap hak warga Palestina atas perencanaan dan pembangunan seiring dengan perluasan pemukiman yang terus berlanjut.

Pernyataan tersebut menekankan al-Quds adalah bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah pendudukan dan semua tindakan pembongkaran serta perampasan properti adalah batal demi hukum dan tidak menimbulkan hak hukum bagi pendudukan Israel.

Baca Juga: Israel Lanjutkan Penangkapan Warga Gaza Saat Kembali dari Pengobatan Luar Negeri 

Kegubernuran memperingatkan kelanjutan kebijakan tersebut secara langsung mengancam kehadiran Palestina di al-Quds, dan menyerukan tindakan internasional yang serius untuk memaksa Israel mematuhi resolusi internasional dan hukum kemanusiaan.

Sementara itu, Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB mendokumentasikan pembongkaran sekitar 170 bangunan Palestina di bagian timur al-Quds yang diduduki sejak awal tahun 2026, dengan alasan tidak adanya izin mendirikan bangunan.

Kantor PBB mengatakan mendapatkan izin semacam itu “tidak mungkin” bagi warga Palestina dan memperingatkan konsekuensi dari pengungsian paksa, yang mengancam kehadiran warga Palestina dan susunan demografis kota tersebut. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Dalam Sebulan, Pemukim Israel Lakukan 1.349 Serangan Terhadap Warga Palestina

Rekomendasi untuk Anda