Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) RI dan penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 sebesar 8.000 USD atau sekitar Rp 123 juta.
Jumlah tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI dengan para penyelenggara PIHK di Jakarta, Rabu (8/3).
Hadir dari Kementerian Agama, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin bersama jajarannya.
“Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar 8.000 USD. Setoran awal juga disepakati tetap sebesar 4.000 USD,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin di Jakarta.
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Menurut Nur Arifin, Bipih yang disepakati adalah biaya paling sedikit yang dibayarkan jamaah untuk memperoleh layanan haji khusus. PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.
“Semoga ke depan PIHK dapat meningkatkan pelayanan terhadap para tamu Allah semaksimal mungkin,“ pungkasnya.
Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ini membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus, mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom.
Rapat koordinasi ini dihadiri hampir semua Asosiasi, seperti AMPHURI, KESTHURI, AMPUH, HIMPUH, SAPUHI, dan lainnya.(R/R5/P1)
Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas