Banda Aceh, MINA – BNI Group menyatakan siap mengimplementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Provinsi Aceh.
Implementasi Qanun LKS ini sekaligus menegaskan pengalihan secara bertahap status kantor-kantor cabang konvensional yang berada di bawah koordinasi induk perusahaan, yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, menjadi kantor cabang berbasis syariah di bawah pengelolaan BNI Syariah.
Hal tersebut dikatakan dalam acara Penyampaian Roadmap BNI dalam Mengimplementasikan Qanun LKS kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Rumah Dinas Gubernur, Banda Aceh, awal pekan ini.
Direktur Keuangan BNI, Ario Bimo optimis bahwa implementasi Qanun LKS BNI Group sudah sesuai roadmap yang telah direncanakan. “Pada 2019, BNI Group sudah melakukan fase transisi dan menjadi first mover implementasi Qanun LKS.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
“Hingga akhir 2019, BNI Group telah membuka tujuh Kantor Cabang Pembantu (KCP) Berbasis Syariah di Provinsi Aceh. Ke-7 kantor tersebut memperkuat 24 unit layanan syariah yang sebelumnya sudah beroperasi di seluruh outlet BNI di Provinsi Aceh,” Ario dalam keterangan tertulis diterima MINA.
Ke-7 Kantor Cabang Pembantu (KCP) yang telah dibuka tersebut adalah BNI Syariah KCP Teuku Umar, Banda Aceh; BNI Syariah KCP Meureudu; BNI Syariah KCP Panton Labu; BNI Syariah KCP Kuala Simpang pada 12 Juni 2019; BNI Syariah KCP Bener Meriah pada 17 Juni 2019 yang terbaru BNI Syariah KCP Keutapang pada 14 Oktober 2019. Penerapan Qanun LKS pada BNI Group diperkirakan akan terimplementasi secara penuh pada tahun 2021.
Sementara SEVP Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi mengatakan, pembukaan layanan syariah ini bertujuan untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat Aceh untuk bertransaksi syariah. “Pembukaan layanan syariah ini juga bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan dan percepatan implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah,” ujarnya.
Qanun Provinsi Aceh adalah Peraturan Perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh. Qanun ini berlaku bagi lima kelompok, yaitu Pertama, setiap orang beragama Islam yang bertempat tinggal di Provinsi Aceh atau badan hukum yang melakukan transaksi keuangan di Provinsi Aceh.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Kedua, bukan pemeluk agama Islam dan melakukan transaksi keuangan di Provinsi Aceh. Ketiga, setiap orang yang bukan pemeluk Islam, badan usaha serta badan hukum yang melakukan transaksi keuangan dengan Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten atau Kota. Keempat, LKS yang menjalankan usaha di Provinsi Aceh. Kelima, LKS luar Provinsi Aceh yang berkantor pusat di Provinsi Aceh.
Sampai dengan Agustus 2019, terdapat sekitar 3.000 nasabah yang telah memiliki rekening BNI Syariah di Provinsi Aceh. Komposisi akuisisi nasabah baru dibanding nasabah migrasi di BNI konvensional sebesar 60%:40%.
Hadir acara tersebut, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Aulia Fadly, dan Kepala Kepala Kadin Banda Aceh, Makmur Budiman. (R/R03/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon