Pemkab dan DPRK Bener Meriah Sahkan Qanun Tentang Rokok

, Aceh, MINA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah telah sepakat mengesahkan (Perdakab) yang mengatur tentang rokok.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Syarkawi kepada MINA saat ditemui di rumah dinasnya, Selasa (03/04).

Menurut Syarkawi, Kabupaten Bener Meriah telah menetapkan Qonun tersebut saat Sidang Paripurna Rancangan Qanun Kabupaten Bener Meriah Tahun 2018, di ruang sidang DPRK setempat, Senin (02/04).

“Saya pada kesempatan itu sangat mengharapkan agar usulan rancangan qanun yang diajukan oleh pihak eksekutif, dapat segera dibahas bersama dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi qanun Kabupaten Bener Meriah Tahun 2018”, ujarnya.

Syarkawi juga menerangkan, pembahasan qanun bersama DPRD berjalan sebagaimana yang diharapkan.

“Adanya rancangan Qanun ini merupakan bukti dan komitmen bersama antarA eksekutif dan legeslatif dalam menjalankan fungsinya. Salah satunya dengan melahirkan qanun-qanun sebagai regulasi dan pedoman dalam menjalankan kebijakan daerah guna kemaslahatan masyarakat luas di daerah yang kita cintai ini. Alhamdulillah tidak ada masalah, DPRD dapat bersinergi dengan kita selaku eksekutif” katanya.

Menurut Syarkawi, Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil ketua 1 DPRD Bener Meriah, Darwinsyah hingga selesai. Mengesahkan lima rancangan qanun yang diajukan kepada pihak legeslatif dan telah dilakukan pembahasan.

“Lima qanun tersebut diantaranya qanun tentang pengendalian kawasan keselamatan operasional penerbangan dan kawasan kebisingan Bandara Rembele, qanun tentang ketertiban masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan, qanun pelayanan kesehatan, qanun kawasan tanpa rokok, dan qanun ketertiban hukum”, ujarnya.

Menurut Syarkawi, penerapan Qanun Tentang Rokok akan lakukan secara bertahap.

“Qanun Tentang Rokok ini kan ada manfaat edukatif dan kesehatan. Karena saya lihat anak-anak sekolah banyak yang merokok. Inikan jelas merugikan kesehatan”, katanya.(L/B04/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)