BNPB: Pemerintah Tidak Melarang Relawan Asing Bantu Sulteng

Jakarta, MINA – Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho menegaskan kembali, Lembaga Sosial Kemanusiaan (LSM) dan boleh memberikan bantuan kepada korban bencana di Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan syarat mengikuti peraturan yang telah  ditetapkan.

“Dengan beberapa kebijakan , kami tidak bermaksud mencegah, hanya memastikan agar mengutamakan koordinasi dengan badan tim Nasional,” tegas Sutopo di Jakarta, Kamis (11/10).

Menurutnya, ada beberapa ketentuan agar relawan ataupun LSM asing bisa masuk membantu korban bencana di Sulteng di antaranya:

Pertama, relawan atau LSM asing harus memiliki mitra lokal dalam mendistribusikan bantuan atau membantu korban bencana.

Berikutnya, harus memiliki barang bantuan sesuai dengan  yang ditentukan oleh pemerintah seperti tranportasi udara, genset, water heater dan tenda.

Ketiga, harus mengajukan perizinan ke Kementerian Luar Negeri atau ke kedutaan negara masing-masing. Terakhir,  relawan asing harus memiliki keahlian yang di butuhkan di lapangan.

“Kita pernah menemui beberapa relawan asing yang tak memiliki ketrampilan di lokasi bencana, malahan lebih handal relawan lokal daripada mereka,” jelas Sutopo.

Terkait dengan relawan dan tenaga medis lokal, di lapangan sudah melimpah sehingga hal tersebut yang mendasari pemerintah Indonesia tidak melibatkan pihak asing dalam penanganan bencana di Sulteng.

“Untuk pemulangan relawan asing asal China, Nepal, Meksiko dan Australia dari lokasi bencana adalah karena mereka tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan,” jelas Sutopo.

Hingga saat ini jumlah korban meninggal akibat tsunami dan gempa di Sulteng sudah mencapai 2073 orang dan di perkirakan akan terus bertambah mengingat masa tanggap darurat akan berlangsung hingga akhir Oktober nanti.(L/Sj/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.