Lombok Timur, MINA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa tanggap darurat penanganan dampak gempa 6,4 SR yang melanda Lombok Timur dan beberapa wilayah di Nusa Tenggara Barat, hingga tujuh hari mendatang.
“Sebelumnya, masa tanggap darurat berakhir pada 4 Agustus 2018. Untuk itu maka masa tanggap darurat penanganan gempa 6,4 SR di Lombok Timur diperpanjang selama tujuh hari ke depan, yaitu 5 Agustus 2018 hingga 11 Agustus 2018,” kata Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB dalam siaran tertulisnya, Ahad (5/8).
Menurutnya, terkait ini Gubernur NTB telah menyetujui perpanjangan masa tanggap darurat tersebut. Begitu juga Bupati Lombok Utara dan Lombok Timur sebagai daerah yang paling terdampak parah dari gempa bumi juga akan memperpanjang masa tanggap darurat.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, yaitu masih adanya gempa susulan yang berlangsung yang membuat masyarakat trauma dan belum berani kembali ke rumahnya.
Baca Juga: Indonesia Dukung Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
BMKG mencatat sudah terjadi gempa susulan sebanyak 564 kali gempa hingga 4 Agusuts pukul 07.00 Wita.
“Masih adanya beberapa masyarakat terdampak di daerah terpencil belum tersentuh penanganan karena akses menuju lokasi yang sulit. Masih terdapat beberapa masalah dalam penanganan pengungsi seperti terbatasnya air bersih, MCK, sanitasi, permakanan, pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari, dan lainnya. Selain itu, pengungsi mandiri yaitu pengungsi yang mendirikan tenda atau tempat pengungsian di halaman rumahnya masih memerlukan bantuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain itu, perlu dilakukan penyisiran dan evakuasi di lokasi pendakian di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani yang melibatkan TNI, Polri, Basarnas, BTNGR, relawan dan lainnya. Serta memberikan payung hukum bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam kemudahan akses, baik yang menyangkut pengerahan sumber daya manusia, keuangan, logistik, teknis dan tertib administrasi.
Hal itu juga untuk menyikapi dampak gempabumi yang saat ini setidaknya 20 orang meninggal dunia, 365 orang luka-luka, 8,871 orang mengungsi, 14.940 rumah rusak, kerugian dan kerusakan ekonomi lebih dari Rp 324 miliar.
Baca Juga: Gandeng MER-C dan Darussalam, AWG Gelar Pelatihan Pijat Jantung
Kerugian ekonomi ini masih sementara. Masih akan bertambah seiring bertambahnya data yang masuk ke Posko. Pendataan dan verifikasi rumah masih terus dilakukan agar bantuan perbaikan rumah kepada korban gempa dapat segera disalurkan. Belum semua bantuan dapat disalurkan kepada pengungsi secara merata.
“Pertimbangan itulah yang melatarbelakangi perpanjangan masa periode tanggap darurat. Fakta kondisi di lapangan memang menuntut perlunya masa tanggap darurat agar memudahkan penanganan dampak gempa,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Lombok Timur telah mengajukan bantuan dana stimulant untuk rumah rusak berat dan rumah rusak ringan yang telah diverifikasi sebesar Rp34,95 miliar kepada BNPB.
Kebutuhan dana tersebut diperlukan untuk stimulant perbaikan rumah rusak berat sebanyak 534 unit di mana masing-masing memperoleh bantuan Rp50 juta per unit rumah, dan 825 unit rumah rusak ringan dengan bantuan sebesar Rp10 juta per unit rumah sesuai hasil verifikasi.
Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!
“Saat ini BNPB masih memproses dan segera mengirimkan kepada Pemda Lombok Timur untuk selanjutnya dari Pemda menyerahkan kepada masyarakat penerima melalui rekening bank yang telah dibuat sebelumnya. Pendataan dan verifikasi kerusakan rumah masih terus dilanjutkan,” tambahnya. (R/R10/RI-1)
Mi’raj Newa Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini