BPJPH Tetapkan Syarat UMK Ikuti Program Sertifikasi Halal Gratis

Jakarta, MINA – Program (Sehati) tahun 2021 telah digulirkan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas. Program fasilitasi ini diberikan secara khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil ().

Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag Mastuki mengatakan, untuk mengikuti program Sehati, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus.

“Ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK, ” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/9).

1. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain.

2. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).

3. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB).

4. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun.

5. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).

Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:

1. Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait.

2 Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu).

3. Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi.

4. Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). (R/Hju/P1)

Mi’raj News Agency (MINA) 

 

 

Wartawan: Hamidah Juariyah

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.