Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJPH Tetapkan Syarat UMK Ikuti Program Sertifikasi Halal Gratis

Hamidah Juariyah - Kamis, 16 September 2021 - 03:50 WIB

Kamis, 16 September 2021 - 03:50 WIB

4 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahun 2021 telah digulirkan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas. Program fasilitasi ini diberikan secara khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag Mastuki mengatakan, untuk mengikuti program Sehati, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus.

“Ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK, ” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/9).

1. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

2. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).

3. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB).

4. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun.

5. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:

1. Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait.

2 Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu).

3. Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

4. Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). (R/Hju/P1)

Mi’raj News Agency (MINA) 

 

 

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia