BPOM Temukan Mi Instan Asal Korea Samyang Mengandung Babi

Jakarta, 23 Ramadhan 1438/ 18 Juni 2017 (MINA) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan pengambilan sampel terhadap beberapa mi instan Korea yang saat ini ramai diperbincangkan, termasuk , dan menemukan ada unsur di dalam kandungannya.

“Dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk menunjukkan positif (+) terdeteksi,” tulis BPOM dalam sebuah pernyataan kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Ahad.

Produk mi instan yang diimpor PT Koin Bumi tersebut adalah Samyang Mi Instan U-Dong, Nongshim Mi Instan (Shim Ramyun Black), Samyang Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen).

Baca Juga:  Kuota Terpenuhi, Masyarakat Diimbau Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Menurut BPOM, dalam peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “MENGANDUNG BABI” dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah diatas dasar warna putih.

“Badan POM terus mengimbau pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya,” tambah pernyataan.

Di samping itu, BPOM mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan ke #HALOBPOM 1500533 apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan.

“Masyarakat dapat mengecek legalitas produk Obat dan Makanan melalui website Badan POM atau aplikasi android Cek BPOM,” tutup pernyataan.(L/RE1/RS3)

Baca Juga:  Perdana, KUH dan Masyariq Gelar Bimtek Bahas Mitigasi Masalah Haji di Jeddah

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.