Jakarta, MINA – Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sudah menyiapkan Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional (POS UN) baru. POS UN ini, merupakan revisi POS UN sebelumnya yang sudah diumumkan ke masyarakat sejak November tahun 2019.
Menurut Ketua BSNP Abdul Mu’ti, revisi POS UN ini perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 43/2019 tentang tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional yang ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.
“Merujuk Permendikbud 43/2019 tersebut, maka BSNP tidak lagi membuat panduan untuk pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN),” ujar Abdul Mu’ti saat konferensi pers di Gedung BSNP, Jakarta, Selasa (21/2).
Selain itu, Abdul Mu’ti mengatakan, paling tidak ada dua hal lagi yang perlu dinyatakan oleh BSNP terkait dengan Permendikbud No. 43/2019.
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
“Pertama, peraturan BSNP No:0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN 2019/2020 tidak berlaku. Kedua, berlakunya POS UN 2019/2020 yang baru, sebagaimana tertuang dalam SK BSNP No: 0053/P/BSNP/I/2020,” ujarnya.
Di samping itu, Abdul Mu’ti juga menjelaskan, sudah adanya teknis pelaksanaan ujian sekolah pada Permendikbud No 53/2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Permendikbud ini, juga sudah memiliki acuan teknisnya berupa petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikdasmen.
“Ini bisa dijadikan pegangan bagi sekolah untuk melaksanakan ujian sekolah,” ujarnya.
Sementara itu, Doni Koesoema A, anggota BSNP mengatakan bahwa momen penghapusan USBN harus menjadi ruang untuk memperkuat kepercayaan publik pada guru dan sekolah.
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun
“Pak Nadiem Makarim memberikan kepercayaan pada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ujian. Karena itu, kepercayaan ini jangan sampai disalahgunakan,” ujar Doni.
“Satuan pendidikan perlu menjaga kerahasiaan soal-soal Ujian dan mengembangkan berbagai metode ujian untuk menumbuhkan semangat belajar peserta didik secara kontekstual,” tambahnya. (R/R5/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru