Lembata, MINA – Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir bandang, longsor dan gelombang pasang yang terjadi di wilayahnya, terhitung mulai 4 sampai 17 April 2021 melalui Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor 326, tertanggal 5 April 2021.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya penanganan bencana banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akibat gelombang pasang yang terjadi pada 2 sampai 5 April 2021 disertai hujan dengan intensitas tinggi yang berdampak pada enam wilayah kecamatan, antara lain Kecamatan Ile Ape, Ile Ape Timur, Lebatukan, Omesuri, Buyasuri dan Wulandoni.
Diharapkan penetapan status tanggap darurat ini dapat mempercepat pemulihan dan kestabilan aktivitas perekonomian dan kelancaran arus transportasi bagi masyarakat dan wilayah terdampak. Demikian dikutip dari website Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (7/4).
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) BNPB, terdapat enam titik lokasi pengungsian para warga terdampak, antara lain di SMP Sabar Subur Betun, SDK Betun 1 dan 2, SDI Wemalae Betun, SDI Bakateu dan SDI Kletek.
Baca Juga: Embassy Gathering Jadi Ajang Silaturahim Komunitas Diplomatik Indonesia
Selain itu, terdapat satu titik posko utama yang terletak di aula Kantor Bupati dan satu titik pos lapangan di Puskesmas Waipukang.
Data terakhir yang berhasil dihimpun per Selasa (6/4), pukul 21.00 WIB, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban meninggal dunia (MD) 28 orang, korban hilang 44 orang, pengungsi 958 orang serta korban luka-luka 98 orang di Kabupaten Lembata.
Sedangkan jumlah rumah rusak ringan sebanyak 75 unit, rusak sedang 15 unit dan rusak berat 224 unit. (R/R5/R1)
Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris
Mi’raj News Agency (MINA)