Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bupati Way Kanan Lampung Ali Rahman Meninggal Dunia

Ansaf Muarif Gunawan Editor : Widi Kusnadi - Senin, 10 Maret 2025 - 21:47 WIB

Senin, 10 Maret 2025 - 21:47 WIB

23 Views

Bupati Way Kanan, Ali Rahman meninggal dunia di RSUD Abdoel Moeloek, Senin (10/3/25). (Foto. NET-)

Lampung, MINA – Bupati Way Kanan, Lampung, Ali Rahman, meninggal dunia karena sakit. Meninggal pukul 10.30 WIB, Senin (10/3), setelah sempat dirawat di ruang ICU RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Bupati Way Kanan periode 2025-2030, Ali Rahman, yang wafat pada Senin (10/3), demikian dikutip dari LampunGeh!

Gubernur Mirza mengenang sosok almarhum sebagai pemimpin yang berdedikasi dalam membangun Way Kanan.

“Saya mengenal beliau sejak saya berusia 26 tahun, sekitar tahun 2005 atau 2006. Kami memiliki hubungan yang baik selama perjalanan karier beliau. Kami sering berdiskusi dan mendukung satu sama lain, terutama dalam membahas berbagai rencana pembangunan agar Way Kanan semakin maju,” ujar Mirza.

Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Digelar 5 dan 9 April 2025

Gubernur Mirza juga berencana untuk bertakziah ke rumah duka di Way Kanan setelah menyelesaikan agenda di Lampung Utara.

“Kami akan langsung ke Way Kanan setelah berbuka puasa, setelah menyelesaikan agenda groundbreaking jalan, operasi pasar murah, dan safari Ramadan di Lampung Utara. Masyarakat sudah banyak menunggu kegiatan ini, sehingga kami harus menyelesaikan dulu agenda di sini sebelum bertolak ke rumah duka,” jelasnya.

Ali Rahman belum genap menjabat sebagai Bupati Way Kanan terpilih. Ia dilantik sebagai Bupati Way Kanan periode 2025-2030 pada 20 Februari 2025 di Istana Negara.

Pengganti Ali Rahman sebagai Bupati Way Kanan adalah wakil yakni Ayu Asalasiyah.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Diprediksi Turun Hujan Sabtu Ini

Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perpu Pilkada).

Berdasarkan Pasal 203 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 disebutkan bahwa “Dalam hal terjadi kekosongan  gubernur, bupati dan walikota yang diangkat berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, wakil  gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota menggantikan gubernur, bupati dan walikota sampai dengan berakhir masa jabatannya”. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: H+4 Lebaran, Pemudik Mulai Berdatangan di Terminal Pulo Gebang

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia