Buronan Tipikor Ditangkap di Bali

Tanjung Benoa, Bali, MINA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan buronan tindak pidana () atas nama Wiharjo alias Alay.

“Terpidana Sugiarto Wiharjo diamankan pada Rabu, 6 Februari 2019 sekitar pukul 15.40 WITA di Novotel Tanjung Benoa, Bali,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri dalam keterangan tertulisnya yang diterima MINA, Kamis (7/2).

Mukri menegaskan, yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana Satono bin Darmo Susiswo yang saat ini masih buron.

Para terpidana memindahkan uang kas daerah pemerintah Kabupaten Lampung Timur ke PT. BPR Tripanca Setiadana sebesar Rp 108.861.624.800.

“Kemudian terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay selaku Komisaris Utama PT. BPR Tripanca Setiadana, memberikan bunga tambahan kepada terpidana Satonob bin Darmo Susiswo sebesar 10.586.575.000,00 (sepuluh milyar lima ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang menimbulkan kerugian negara Rp. 119.448.199.800,00,- (seratus sembilan belas milyar empat ratus empat puluh delapan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah),” terang Mukri.

Berdasarkan putusan MA RI 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000, subsidair enam bulan kurungan, serta berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 106.861.624.800. (L/R06/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)