Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BWI Dorong Masyarakat untuk Wakaf Asuransi Syariah

Admin - Selasa, 15 Januari 2019 - 10:20 WIB

Selasa, 15 Januari 2019 - 10:20 WIB

1 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Muhammad Nuh mendorong masyarakat Indonesia, khususnya yang beragama Islam, untuk mengembangkan dunia perwakafan melalui Wakaf Asuransi Syariah.

“Kami ingin mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berbondong-bondong berwakaf asuransi, tentu konteksnya adalah syariah,” kata Nuh dalam sebuah video yang unggah oleh Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) di akun YouTube pada Senin (14/1).

Wakaf Asuransi Syariah yaitu mewakafkan sebagian dari manfaat asuransi dan manfaat investasi melalui lembaga pengelola wakaf untuk dimanfaatkan hasilnya demi kemaslahatan umat atau masyarakat.

Pria yang pernah menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Menteri Pendidikan itu menyebutkan, derivasi atau turunan produk wakaf dewasa ini sudah sangat beragam, mulai dari yang konservatif seperti untuk masjid dan kuburan, hingga wakaf yang sifatnya menghasilkan atau wakaf produktif.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

“Namun esensi dari perwakafan itu tetap sama. Aset atau bedanya harus tetap, tidak boleh berkurang, dia harus bersifat abadi. Yang bisa dimanfaatkan adalah hasil dari pengelolaan itu,” ujarnya pada video yang berdurasi lebih dari dua menit itu.

Nuh juga menjelaskan, Wakaf Asuransi Syariah telah mendapatkan Fatwa dari DSN MUI Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.

“Dewan Syariah Nasional sudah memberikan pertimbangan fatwa bahwa wakaf di bidang asuransi syariah boleh dan tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan, ” katanya

Fatwa DSN menguraikan Wakaf Manfaat Asuransi berasal dari Dana Tabarru’, yaitu dana kebajikan yang diikhlaskan oleh peserta asuransi, jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi (life insurance).

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Sedangkan Manfaat Investasi Asuransi berasal dari Dana Tabungan, yaitu dana titipan dari peserta asuransi (life insurance) yang akan mendapat alokasi bagi hasil (al-mudharabah) dari pendapatan investasi bersih yang diperoleh setiap tahun.

Menurut Fatwa DSN, Wakaf Manfaat Asuransi yang boleh diwakafkan paling banyak adalah 45 persen dari total manfaat asuransi. Sedangkan Manfaat Investasi yang boleh diwakafkan paling banyak adalah sepertiga dari total kekayaan yang investasikan beserta hasilnya. (R/Mufi/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Breaking News
Ekonomi
Ekonomi