Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BWI: SERTIFIKASI TANAH WAQAF MASJID BUTUH WAKTU 229 TAHUN

IT MINA - Rabu, 23 September 2015 - 16:41 WIB

Rabu, 23 September 2015 - 16:41 WIB

329 Views

Masjid Katedral Moskow (Potho: Onislam)
Masjid Katedral Moskow (Potho: Onislam)

Masjid Katedral Moskow (Potho: Onislam)

Mekkah, 9 Dzulhijjah 1436/23 September 2015 (MINA) –  Direktur Eksekutif Badan Waqaf Indonesia (BWI), Achmad Djunaedy menyebutkan, Indonesia membutuhkan waktu lebih dari dua abad (229 tahun) untuk menyelesaikan seluruh persoalan sertifikasi tanah waqaf masjid.

“Jika besar anggaran dari pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tetap tidak berubah atau besar anggaran sekitar Rp 2 juta per lokasi atau total Rp 10 miliar untuk tahun 2015,” kata Achmad Djunaedy. Sebagaimana dikutip dari laman Dewan Masjid Indonesia, Rabu (23/9).

Achmad Djunaedy mengatakan, saat ini, hampir satu juta masjid berdiri di Indonesia dan 435.395 masjid diantaranya terdaftar di atas lahan waqaf dengan luas total 4,142 juta hektar (ha).

“Dari jumlah itu, baru 66,5 persen atau 290 ribu lokasi yang bersertifikat. Adapun sisanya, 33,5 persen belum bersertifikat,” kata Achmad.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Sebelumnya, paparnya, Kementerian Agama, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI), DR. H. Muhammad Jusuf Kalla, MBA., dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Waqaf Masjid.

Namun, lanjutnya, kebijakan anggaran sekitar Rp 2 juta per lokasi atau total anggaran Rp 10 miliar untuk program ini sudah tidak paralel dengan kondisi sekarang.

“Jika hanya segitu, maka seluruh  sertifikasi tanah waqaf di Indonesia baru selesai 229 tahun lagi,” ungkapnya.

Pihakny mengimbau agar pengelola tempat ibadah yang belum bersertifikat waqaf untuk minimal mengurus Akta Ikrar Waqaf atau Akta Pengganti Ikrar Waqaf di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat jika waqif-nya sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

“Hal ini, menjadi solusi sementara BWI untuk mengantisipasi ancaman penggusuran rumah ibadah yang marak terjadi akhir-akhir ini,” katanya.

Pasalnya, tanpa sertifikat, rumah ibadah yang berdiri di atas tanah waqaf itu berpotensi menyipan konflik di masa mendatang. Pengurusan akta ikrar waqaf atau akta pengganti ikrar waqaf ini terbilang mudah. (T/P010/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain

Rekomendasi untuk Anda

MINA Millenia
Indonesia
Indonesia
Indonesia