Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Dewan Hakim Pilih Para Juara STQ Nasional

habibi - Jumat, 21 Juli 2017 - 16:42 WIB

Jumat, 21 Juli 2017 - 16:42 WIB

426 Views ㅤ

Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) Tingkat Nasional XXIV Tarakan, Kalimantan Utara. Foto: kaltaraprov

Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) Tingkat Nasional XXIV Tarakan, Kalimantan Utara. (Sumber: kaltaraprov)

Tarakan, Kalimantan Utara, MINA – Penutupan penyelenggaraan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) Tingkat Nasional XXIV di Tarakan, Kalimantan Utara akan dilakukan pada hari ini (21/7). Pada acara itu akan diketahui siapa peserta yang menjadi juara.

Ketua Dewan Hakim Said Aqil Husein Al-Munawar menjelaskan bahwa dari setiap kategori yang dilombakan di STQ ke-24 ini, dewan hakim akan melakukan penilaian kepada peserta kemudian akan memilih para juaranya.

“Sistem penilaian kita begitu ketat, kita punya buku pedoman perhakiman yang sudah sekian tahun dan setiap tahun ada evaluasi. Ada yang perlu ditambah dan yang dikurangi, itulah pedomannya,” kata Said Aqil di Tarakan, Kamis kemarin (20/7).

Ia melanjutkan, dalam kategori tilawah sendiri terdapat empat kriteria yang menjadi sumber penilaian, dilihat dari tajwid, fashahah, suara, dan lagu. Dari masing-masing nilai tersebut memiliki nilai masing-masing yang jika dijumlahkan menjadi 100.

Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris

Hampir sama dengan tilawah, namun pada cabang tahfidz, Dewan Hakim akan menilai peserta hanya dari segi tahfidz, tajwid, dan fashahah. Kategori penilaian yang dilihat dari suara dan lagu tidak ada pada kategori ini.

Sedangkan di kategori tafsir, yang pertama adalah dari kosa kata, kemudian dewan hakim akan menanyakan sabab nuzul dari ayat yang ditafsirkan, lalu wawasannya tentang keagamaan iptek, sosial, ekonomi, sejarah, dan lain-lain, kolerasi antar ayat satu yang dibaca dengan ayat sebelumnya, serta dari bahasanya.

Dewan Hakim sendiri dalam memberikan penilaian, menurut Said Aqil, sama sekali tidak bisa “bermain” karena sudah diberi sumpah terlebih dahulu. Jika ada perbedaan dalam penilaian di antara Dewan Hakim, nilai perbedaan intervalnya hanya satu. Setelah itu akan dimusyawarahkan, baru nilainya akan ditampilkan.

“Dewan hakim ini adalah mereka yang memang menguasai di bidangnya, misal yang di tilawah tidak ada dewan hakim yang bukan qori dan qoriah. Kalau bukan ‘pemain’ maka dalam nomer penilaian akan beda, konsep, teori, dan operasional berbeda,” katanya. (L/R08/R01)

Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia