Jakarta, MINA – Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Yunaedi, menyatakan, sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak akan dikeluarkan dari lembaga-lembaga pemasyarakatan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19.
“Dengan kebijakan ini pula anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) hemat hingga Rp260 miliar,” kata Yunaedi dalam keterangan pers tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (4/1).
Ia menjelaskan, angka tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari (April-Desember) dikalikan Rp32 ribu biaya hidup (makan, kesehatan, pembinaan dll) kemudian dikalikan 30.000 orang.
Selain menghemat anggaran, pembebasan narapidana dewasa dan anak tersebut juga akan berdampak pada turunnya angka kelebihan kapasitas atau overcrowding di dalam lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Baca Juga: Kota Semarang Raih Juara I Anugerah Bangga Berwisata Tingkat Nasional
Sebelumnya, Kemenkumham menyatakan, akan membebaskan sekitar 30.000 Narapidana dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan LPKA melalui asimilasi dan integrasi terkait dengan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Pembebasan 30 narapidana dan anak tersebut setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Dalam Kepmen itu, dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.
Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga asing.
Baca Juga: Banjir Rob Jakarta Utara Sebabkan 19 Perjalanan KRL Jakarta Kota-Priok Dibatalkan
Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, Surat Keputusan asimilasi ini diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.
Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setangah pidana.
Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (T/R3/P1)
Mi’raj News Agency (MINA
Baca Juga: Banjir Rob Rendam Sejumlah Wilayah di Pesisir Jakarta Utara