Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cina Tahan Ratusan Muslim Uighur Sepulang Ziarah Dari Luar Negeri

Rudi Hendrik - Rabu, 5 Juli 2017 - 09:22 WIB

Rabu, 5 Juli 2017 - 09:22 WIB

403 Views

Seorang Muslim Cina berkomunikasi dengan staf bandara di Lanzhou, provinsi Gansu, hendak berangkat ke Arab Saudi. (Foto: AFP)

CINA.jpeg" alt="" width="622" height="350" /> Seorang Muslim Cina berkomunikasi dengan staf bandara di Lanzhou, provinsi Gansu, hendak berangkat ke Arab Saudi. (Foto: AFP)

 

Xinjiang, 11 Syawwal 1438/5 Juli 2017 (MINA) – Pihak berwenang Cina di Xinjiang menahan ratusan etnis minoritas Muslim Uighur setelah mereka pulang dari ziarah luar negeri termasuk yang pulang dari menunaikan ibadah haji hampir setahun yang lalu.

Seorang pengacara hak asasi di wilayah tersebut yang meminta tidak disebutkan namanya, mengatakan bahwa pengadilan di seluruh wilayah tersebut diperintahkan oleh Partai Komunis Cina yang berkuasa untuk menahan siapa pun yang terlibat dalam bentuk aktivitas keagamaan ilegal.

“Ada tindakan keras di Xinjiang,” kata pengacara tersebut. “Pada bulan Maret, saya pergi untuk mengajukan banding, dan saya menemukan sebuah pusat penahanan (Pusat Penahanan Changji), ada 200-300 orang Uighur yang ditahan setelah kembali dari ziarah di Timur Tengah.”

Baca Juga: Hongaria Cemooh Putusan ICC, Undang Netanyahu Berkunjung

Pasal 21 dari “26 Bentuk Kegiatan Ilegal” yang bocor ke RFA pada bulan Februari dan dikutip oleh Mi’raj Islamic News Agency (MINA), melarang orang bepergian ke luar negeri untuk berziarah, termasuk ziarah tahunan haji ke Makkah, dengan perusahaan-perusahaan yang tidak disetujui oleh otoritas urusan agama Cina.

Namun, pengacara tersebut mengatakan bahwa pihak berwenang tampaknya pro-aktif menuntut siapa pun yang melanggar peraturan.

Ia mengungkapkan, termasuk seorang warga Uighur ditangkap karena mengadakan pertemuan umat Islam di rumahnya. Kini terdakwa sedang menjalani persidangannya.

Peraturan Pasal 4 melarang “khotbah, interpretasi atau pertemuan Al-Quran yang dijalankan oleh tokoh agama atau orang beragama, tanpa persetujuan terlebih dahulu, di luar tempat ibadah yang berkaitan dengan agama tersebut.”

Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki

Dan Pasal 3 melarang “kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh orang-orang yang tidak memiliki izin yang relevan untuk orang yang religius atau yang belum menjalani pendidikan patriotik.” (T/RI-1/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina 

Rekomendasi untuk Anda

Asap mengepul di Lebanon selatan menyusul serangan Israel, di tengah permusuhan lintas batas yang sedang berlangsung antara Hizbullah dan pasukan Israel, seperti yang terlihat dari Tirus, Lebanon selatan, 23 September 2024. (Al Arabiya)
Internasional
Timur Tengah
Internasional
Dunia Islam