Cuti Bersama Lebaran Bertambah

Jakarta, MINA – Pemerintah  menambah hari lebaran 2018. Penambahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri, yaitu: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin,  Menakertrans Hanif Dakhiri, dan Menpan &RB Asman Abnur.

Penandatanganan SKB berlangsung  di Kantor Kementerian Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Ikut menyaksikan,  Menko PMK dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

“Pada kesempatan ini, pemerintah menambah dua hari cuti bersama sebelum lebaran, yaitu tanggal 11 dan 12 Juni,  dan menambah satu hari sesudah lebaran Idul Fitri, yaitu tanggal 20 Juni 2018,” kata di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/4).

Dikutip dari rilis , menurut Puan, keputusan penambahan cuti bersama tersebut diambil, didasarkan pada kebutuhan masyarakat, terutama terkait arus mudik yang biasanya terjadi penumpukan pada hari terakhir menjelang lebaran.

“Tujuan penambahan cuti ini salah satunya adalah untuk mengurai arus mudik yang biasanya terjadi kemacetan parah menjelang lebaran karena waktu cuti yang pendek,” kata Puan dalam pengantarnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama sebanyak empat hari, yaitu: 13,14,18,19 Juni 2018. SKB yang baru menetapkan tambahan cuti menjadi 11, 12, 13, 14, 18, 19, 20  Juni 2018, total menjadi 7 hari. (R/R05/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.