Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Da’i Pesantren Al-Fatah: Tak Layak Poligami Kecuali Karena Darurat

kurnia - Senin, 18 September 2017 - 00:04 WIB

Senin, 18 September 2017 - 00:04 WIB

336 Views ㅤ

Ketua Penitia Matsna Ustadz Adjie Muslim (Foto: MINA)

Bogor, MINA – Da’i Pondok Pesantren Al-Fatah Cileungsi, Bogor, Ustadz Adjie Muslim mengatakan, Poligami merupakan syariah Islam yang dapat diamalkan bagi setiap Muslim, dengan syarat mampu berlaku adil.

“Maka tidaklah layak bagi orang Muslim melakukan poligami kecuali karena darurat serta berpegang teguh dengan sesuatu yang disyaratkan oleh Allah, yaitu berlaku adil,” kata Ustadz Adjie kepada Miraj News Agency (MINA) di Pondok Pesantern Al-Fatah, Cileungsi, Bogor, Ahad (17/9).

Dia juga mengatakan, tingkatan adil yakni di bawah ketentaraman diri, sopan santun dan kasih sayang. Tidak ada di belakang keadilan itu kecuali kezaliman seseorang terhadap dirinya, isterinya, anaknya dan Allah.

Ustadz Adjie Muslim, yahg juga Ketua Panitia Matsna, mengutip Al-Quran, “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. Ujarnya, mengutip Surat An-Nisa ayat 3..

Baca Juga: Syubban Fatayat Masjid At-Taqwa Cibubur Gelar Program Youth Camp di Purwakarta

Dalam memahami ayat poligami, lanjutnya, para ulama mazhab seperti Imam Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat, seseorang suami boleh memiliki istri lebih dari satu.

Dalam Agama Islam, seseorang laki-laki dibolehkan menikahi lebih dari satu, tetapi dibatasi hanya sampai empat orang istri. Akan tetapi kebolehannya tersebut memiliki syarat yaitu berlaku adil antara perempuan-perempuan itu, baik dari nafkah atau gilirannya.

Ia kini membidangi Panitia Matsna yang ditugaskan menangani hal-hal yang berkaitan dengan seorang suami Muslim yang berniat untuk menikah lagi. Panitia berhak memanggil yang bersangkutan disertai isteri pertama dan calon isteri keduanya, untuk duduk bersama, agar jikapun terjadi Matsna (menikah dua) dapat berlaku adil, diterima dengan ridha dan penuh berkah.

Karena memang memiliki dua isteri atau lebih maksimal empat, adalah sah secara syariat, bukan tabu atau zina..

Baca Juga: UAR Beri Pelatihan Mitigasi Bencana di SDN Ragunan 05 Pagi Jaksel

Panitia juga membina pasangan rumah tangga suami yang memiliki dua isteri secara sah, agar tetap rukun karena Allah dalam menjalankan rumah tangganya. (.L/…/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Gunung Dempo di Sumsel Erupsi, Status Level II Waspada

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia