Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Definisi Terorisme Masih Jadi Perdebatan

Rendi Setiawan - Kamis, 29 Maret 2018 - 17:42 WIB

Kamis, 29 Maret 2018 - 17:42 WIB

90 Views

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. (Foto: MINA)

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. (Foto: MINA)

Jakarta, MINA – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme telah mencapai tahap akhir. Sejauh ini sudah mengerucut pada dua poin yakni soal pelibatan TNI dan definisi mengenai terorisme.

“Hasil sidang Pansus RUU Terorisme telah mencapai dua kesepakatan, pertama soal pelibatan TNI, kedua soal definisi terorisme,” kata Arsul saat diskusi mengenai RUU Terorisme di Kantor Imparsial, Jakarta, Kamis (29/3).

Arsul menjelaskan, mengenai peran TNI, sempat ada usulan pelibatan TNI pada peristiwa tertentu saja. Seperti misalnya menangani penanganan kejahatan terhadap Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, tindak kejahatan di laut, serta tindak kejahatan di pesawat terbang.

“Kami tidak melihat bahwa TNI ini harus ditutup sama sekali peranannya. Kami meminta agar pendekatannya tidak berbasis peristiwa teror tertentu, tetapi pada track level, skala ancaman, seperti yang diterapkan di negara-negara Eropa Barat,” katanya.

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

Skala ancaman, kata Arsul, bisa melingkupi di mana saja. Mengacu pada skala ancaman yang diterapkan di beberapa negara Eropa Barat, mencakup pada lima hal yaitu low (lemah), moderate (sedang), high (berat), severe (genting) hingga critical (kritis).

“Jadi kalau skala ancamannya sudah genting, apalagi kritis, baik terjadi di laut maupun udara, maka pelibatan TNI menjadi perlu,” katanya.

Mengenai pelibatan TNI, Arsul menegaskan, kesepakatan yang diambil sudah final. Peran TNI dalam pemberantasan terorisme mengacu pada kerangka UU Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).

“Peran TNI itu dikembalikan lagi ke UU TNI,” katanya.

Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar

Sementara soal definisi terorisme, menurut Arsul, sampai saat ini masih menjadi perdebatan panjang. Hal itu terjadi lantaran dari beberapa elemen masyarakat, khususnya ormas Islam merasa keberatan.

“Ini ada masukan dari elemen masyarakat, khususnya umat Islam yang selalu terstigmakan sebagai pelaku teror. Padahal pelaku teror bisa dari penganut kepercayaan agama apa saja,” katanya.

Arsul berharap, RUU Anti-terorisme bisa dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui sebagai UU pada akhir masa sidang IV tahun 2017-2018. (L/R06/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah

Rekomendasi untuk Anda

Breaking News
Indonesia
test
Indonesia