Kopenhagen, 23 Rabi’ul Akhir 1435/23 Februari 2014 (MINA) – Denmark akan rugi jutaan dolar dari pendapatan perdagangan dan pariwisata jika mengikuti larangan pemotongan hewan sesuai dengan ajaran Islam.
Produk daging sapi dan unggas halal sejauh ini diekspor Denmark dalam jumlah besar ke Arab Saudi dan negara-negara di kawasan Teluk, sehingga larangan penyembelihan hewan secara Islam akan menekan pemasukan devisa dari perdagangan tersebut.
Pemerintah Denmark mendapat kecaman dari kelompok-kelompok hak-hak beragama di Denmark dan juga oleh Komunitas Halal Denmark, kelompok nirlaba yang menilai, larangan penyembelihan sesuai ajaran Islam dan Yahudi merupakan “pelanggaran terang-terangan terhadap kebebasan beragama.” Larangan itu juga telah dicap “antisemitisme” oleh para pemimpin Yahudi
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Sebaliknya, Menteri Urusan Pangan Denmark Dan Jorgensen, merespons kritik di TV2 Denmark , dengan menyebutkan “hak hewan sudah diberlakukan sebelum turunnya agama “
Protes bermunculan dari berbagai pelosok negeri di Denmark menyusul larangan pemotongan hewan sesuai ajaran Islam dan agama yang dianut orang Yahudi tersebut.
Sumber di Kamar Dagang Arab Saudi mengatakan bahwa larangan tersebut harus dicabut dengan segera , jika tidak, transaksi bernilai enam miliar Real Arab Saud akan hilang.
Fahd Mohammed Al – Hammady , ketua Komite Nasional, seperti dilaporkan Arab News kukuh menentang larangan pemotongan hewan secara halal tersebut.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Sebuah operator tur di Fursan Group mengatakan bahwa Denmark bisa menerima sejumlah besar wisatawan berkat visa Schengen , yang memungkinkan warga negara non – Uni Eropa untuk bepergian dengan bebas ke 25 negara Eropa . Larangan itu , bagaimanapun , pasti akan membuat Saudi dan wisatawan Arab enggan untuk mengunjungi negara dan akan memiliki efek negatif pada pariwisata , kata seorang agen .
Berdasarkan peraturan Eropa , hewan ini harus dibius sebelum disembelih kecuali pengecualian dapat ditemukan dengan alasan agama . Dan hewan harus sadar saat dibunuh untuk daging yang dihasilkan menjadi halal menurut hukum Yahudi dan halal menurut hukum Islam .
Kementrian Pertanian dan Pangan Denmark, Senin (7/2), mengumumkan larangan tentang metode pemoptongan hewan kurban seperti yang biasa dilakukan oleh umat Islam dan Yahudi mengikuti peraturan yang juga telah diberlakukan di Polandia, Islandia, Norwegia, Swedia dan Swiss.
Sebuah undang-undang baru di Denmark mewajibkan setiap hewan yang akan disembelih harus dimatikan terlebih dahulu, baik dengan sekali pukul maupun disuntik mati, padahal cara tersebut bertentangan dengan ajaran Islam dan agama yang dianut orang Yahudi. (T/P010/EO2)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal