Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DENMARK RUGI JUTAAN DOLAR LARANG PENYEMBELIHAN SESUAI ISLAM

Admin - Ahad, 23 Februari 2014 - 07:30 WIB

Ahad, 23 Februari 2014 - 07:30 WIB

701 Views ㅤ

Kopenhagen, 23 Rabi’ul Akhir 1435/23 Februari 2014 (MINA) –  Denmark akan rugi jutaan dolar dari pendapatan perdagangan dan pariwisata jika mengikuti larangan pemotongan hewan  sesuai dengan ajaran Islam.

Produk daging sapi dan unggas halal sejauh ini diekspor Denmark dalam jumlah besar ke  Arab Saudi dan negara-negara di kawasan Teluk, sehingga larangan penyembelihan hewan secara Islam akan menekan pemasukan devisa dari perdagangan tersebut.

Pemerintah Denmark mendapat kecaman dari kelompok-kelompok hak-hak beragama di Denmark dan juga oleh  Komunitas Halal Denmark,  kelompok nirlaba yang menilai, larangan penyembelihan sesuai ajaran Islam dan Yahudi merupakan “pelanggaran terang-terangan terhadap kebebasan beragama.” Larangan itu juga telah dicap “antisemitisme” oleh para pemimpin Yahudi

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

 Sebaliknya, Menteri Urusan Pangan Denmark Dan Jorgensen, merespons kritik di TV2 Denmark , dengan menyebutkan “hak hewan sudah diberlakukan sebelum turunnya agama “

Protes bermunculan dari berbagai pelosok negeri di Denmark menyusul larangan pemotongan hewan sesuai ajaran Islam dan agama yang dianut orang Yahudi tersebut.

Sumber di Kamar Dagang Arab Saudi mengatakan bahwa larangan tersebut harus dicabut  dengan segera , jika tidak, transaksi bernilai enam miliar  Real Arab Saud akan hilang.

Fahd Mohammed Al – Hammady , ketua Komite Nasional, seperti dilaporkan Arab News kukuh menentang larangan pemotongan hewan secara halal tersebut.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Sebuah operator tur di Fursan Group mengatakan bahwa Denmark bisa menerima sejumlah besar wisatawan berkat visa Schengen , yang memungkinkan warga negara non – Uni Eropa untuk bepergian dengan bebas ke 25 negara Eropa . Larangan itu , bagaimanapun , pasti akan membuat Saudi dan wisatawan Arab enggan untuk mengunjungi negara dan akan memiliki efek negatif pada pariwisata , kata seorang agen .

Berdasarkan peraturan Eropa , hewan ini harus dibius sebelum disembelih kecuali pengecualian dapat ditemukan dengan alasan agama . Dan hewan harus sadar saat dibunuh untuk daging yang dihasilkan menjadi halal menurut hukum Yahudi dan halal menurut hukum Islam .

Kementrian Pertanian dan Pangan Denmark, Senin (7/2),  mengumumkan larangan tentang metode pemoptongan hewan kurban seperti yang biasa dilakukan oleh umat Islam  dan Yahudi  mengikuti peraturan  yang  juga telah diberlakukan di Polandia, Islandia, Norwegia, Swedia dan Swiss.

Sebuah undang-undang baru di Denmark mewajibkan setiap hewan yang akan disembelih harus dimatikan terlebih dahulu, baik dengan sekali pukul maupun disuntik mati, padahal cara tersebut  bertentangan dengan ajaran Islam dan agama yang dianut orang Yahudi. (T/P010/EO2)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Rekomendasi untuk Anda