Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewan Hindu Pakistan Tolak UU Kewarganegaraan India

Ali Farkhan Tsani - Ahad, 1 Maret 2020 - 16:09 WIB

Ahad, 1 Maret 2020 - 16:09 WIB

5 Views

Karachi, MINA – Dewan Hindu Pakistan (PHC) menolak Undang-Undang Amandemen Kewarnegaraan di India yang memicu bentrok berdarah di New Delhi.

“Undang-Undang Amendemen yang bertujuan mempercepat kewarganegaraan, mengesampingkan warga beragama Islam,” kata Kepala PHC, Dr Ramesh Kumar pada pertemuan PHC, Sabtu (29/2). The Express Tribune melaporkan, Ahad (1/3).

PHC mendesak Mahkamah Agung India untuk mencabut RUU tersebut, mengingat kekerasan yang dipicunya.

Konstitusi India perlu dipulihkan ke bentuk aslinya atau negara itu akan bergerak menuju episode perpecahan lain, ujar Kumar, yang juga anggota Majelis Nasional dari minoritas Hindu.

Baca Juga: Erdogan Umumkan ‘Rekonsiliasi Bersejarah’ antara Somalia dan Ethiopia

Dia juga memohon kepada umat Hindu, yang telah bermigrasi ke India dari Sindh, memahami agenda di balik “sikap agresif pemerintah Modi”.

Para peserta pertemuan juga menghargai umat Hindu India, yang demi kemanusiaan, melindungi umat Islam dari “perusuh ekstremis,” dan menyatakan kepuasan atas langkah-langkah yang diambil oleh Perdana Menteri Imran Khan untuk memastikan keselamatan dan perlindungan komunitas Hindu di Pakistan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Presiden PHC Gopal Khamani, Sekretaris Jenderal PHC Parshotam Ramani, Sekretaris Bersama PHC Pamman Lal Rathi, Sekretaris Keuangan PHC Bharat Kumar Manglani, Penasihat PHC Raja Asarmal Manglani dan lainnya. (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Trump: Rakyat Suriah Harus Atur Urusan Sendiri

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Kolom
Dunia Islam
Dunia Islam
Dunia Islam