Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

India Terapkan UU Kewarganegaraan Anti-Muslim

sajadi - Selasa, 12 Maret 2024 - 11:20 WIB

Selasa, 12 Maret 2024 - 11:20 WIB

5 Views

New Delhi, MINA – Pemerintah India mengumumkan peraturan, Senin (11/3) untuk menerapkan undang-undang kewarganegaraan 2019 yang oleh para pengkritik disebut anti-Muslim, beberapa pekan sebelum Perdana Menteri Narendra Modi mengupayakan jabatan ketiga untuk Pemerintahan Nasionalis Hindu.

Undang-undang Amandemen Kewarganegaraan (CAA) memberikan kewarganegaraan India untuk umat Hindu, Paris, Sikh, Buda, Jain dan Kristen yang melarikan diri ke India, yang mayoritas Hindu dari Afghanistan, Bangladesh dan Pakistan umah mayoritas Muslim sebelum 31 Desember 2014.

“Itu adalah bagian integral dari manifesto BJP tahun 2019. Hal ini akan membuka jalan bagi mereka yang teraniaya untuk mendapatkan kewarganegaraan di India.” kata juru bicara kantor perdana menteri melalui pesan teks seperti dikutip oleh Middle East Monitor, Selasa (12/3).

Sebelumnya pemerintahan Modi belum menyusun aturan penerapan undang-undang tersebut, setelah unjuk rasa dan kekerasan sektarian terjadi di New Delhi dan tempat-tempat lain dalam beberapa pekan setelah UU tersebut diundangkan Desember 2019. Puluhan orang tewas dan ratusan lainnya terluka dalam bentrokan beberapa hari

Baca Juga: Utusan PBB Peringatkan Pengungsi Tidak Kembali Dulu ke Suriah

Juru bicara Kementerian Dalam Negeri India mengatakan, peraturan tersebut akan memungkinkan yang memenuhi syarat berdasarkan CAA-2019 untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan India secara online melalui portal web yang disediakan.

Sementara itu, kelompok-kelompok Muslim mengatakan, undang-undang tersebut ditambah dengan usulan pendaftaran warga negara secara nasional dapat mendiskriminasi 200 juta Muslim di India, yang merupakan populasi Muslim terbesar ketiga di dunia. Mereka khawatir pemerintah akan menghapus kewarganegaraan umat Islam yang tidak memiliki dokumen di beberapa negara perbatasan.

Akan tetapi, Pemerintah India menyangkal, undang-undang tersebut diperlukan untuk membantu kelompok minoritas yang menghadapi penganiayaan di negara-negara mayoritas Muslim Laporan tersebut menjelaskan bahwa undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memberikan kewarganegaraan, bukan merampasnya.

Partai oposisi utama, Kongres mengatakan, pengumuman itu dilatarbelakangi oleh pemilu yang semakin dekat.

Baca Juga: Israel Serang Suriah 300 Kali Sejak Assad Jatuh, Situs Militer Jadi Sasaran

“Setelah mengupayakan sembilan perpanjangan waktu untuk pemberitahuan peraturan, waktu yang tepat sebelum pemilu jelas dirancang untuk mempolarisasi pemilih, terutama di Benggala Barat dan Assam,” kata juru bicara Partai Kongres Jairam Ramesh di X.

Negara bagian Benggala Barat dan Assam di bagian timur adalah rumah bagi populasi Muslim dan menjadi saksi protes terhadap CAA karena beberapa Muslim khawatir bahwa undang-undang tersebut dapat digunakan untuk menyatakan mereka sebagai imigran ilegal dari negara tetangga Bangladesh dan mencabut kewarganegaraan India mereka. (T/RE1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kerajaan Saudi Sampaikan Pernyataan atas Perkembangan Terkini di Suriah

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Kolom
Dunia Islam
Dunia Islam
Dunia Islam
Desa Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terendam banjir pada Februari 2024. (Istimewa)
Indonesia
girl's hand holding
Khadijah
Indonesia
Dunia Islam