Pengadilan India Izinkan Umat Hindu Beribadah di Masjid

Ilustrasi Bendera India. (Foto: Istimewa)

New Delhi, MINA – Pengadilan di negara bagian Uttar Pradesh, India utara, memutuskan umat Hindu boleh melaksanakan di Masjid Gyanvapi abad ke-17 yang terletak di kota kuno Varanasi, kata pengacara yang mewakili pemohon Hindu pada Rabu (31/1).

Pengadilan distrik Varanasi mengizinkan kerabat “pendeta yang ditunjuk oleh Dewan Perwalian Kashi Vishwanath” untuk mengadakan ibadah dan mengarahkan pemerintah membuat pengaturan dalam waktu tujuh hari untuk melakukan ritual di dalam salah satu ruang bawah tanah yang tertutup di dalam masjid, kata para pengacara. Anadolu Agency  melaporkan.

“Ibadah akan dimulai dalam tujuh hari,” kata Vishnu Shankar Jain, salah satu pengacara pemohon, kepada wartawan di Varanasi.

Baca Juga:  PBB: Terjadi 800 Serangan oleh Pemukim Israel di Tepi Barat Sejak 7 Oktober

Masjid Gyanvapi, yang terletak berdekatan dengan Kuil Kashi Vishwanath abad ke-18, kini menjadi pusat perselisihan hukum yang sedang berlangsung di India.

Keputusan pengadilan tersebut diambil beberapa hari setelah Survei Arkeologi India, sebuah badan pemerintah, menyimpulkan bahwa “dapat dikatakan terdapat sebuah kuil Hindu sebelum pembangunan struktur yang ada.”

Namun Komite Masjid Anjuman Intezamia, pihak yang berselisih, mengatakan hal itu hanyalah laporan dan bukan keputusan akhir.

Setelah Masjid Babri di kota utara Ayodhya di Uttar Pradesh, Gyanvapi adalah masjid abad pertengahan lainnya yang diklaim oleh umat Hindu.

Pada 6 Desember 1992, Masjid Babri yang dibangun pada abad ke-16 dirobohkan oleh kelompok Hindu garis keras yang mengklaim situs tersebut adalah tempat kelahiran Lord Ram. Setelah pengadilan tinggi India menyelesaikan masalah kepemilikan situs tersebut pada tahun 2019 dan menyerahkannya kepada umat Hindu serta mengizinkan pembangunan sebuah kuil, Perdana Menteri Narendra Modi meresmikan kuil megah Ram bulan ini.

Baca Juga:  Sejarah Hardiknas, Mengenang Bapak Pendidikan Indonesia 

Umat ​​Hindu secara luas percaya bahwa Masjid Gyanvapi dibangun atas perintah penguasa Mughal Aurangzeb, dengan merobohkan sebagian Kuil Kashi Vishwanath pada abad ke-17. Namun umat Islam berpendapat lembaga tersebut berada di lingkungan Badan Wakaf, yang bertanggung jawab atas pemeliharaan properti Islam di India.

Sebelumnya, gugatan diajukan oleh lima perempuan Hindu yang mencari hak beribadah di kompleks masjid. Tahun lalu, pengadilan India memutuskan bahwa pejabat dapat melakukan survei ilmiah.

Kelompok Muslim menentang survei tersebut, dengan mengatakan survei tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Tempat Ibadah tahun 1991, yang mempertahankan status keagamaan tempat ibadah mana pun mulai 15 Agustus 1947.

Pihak Hindu bahkan mengklaim tim yang ditunjuk pengadilan dalam survei telah menemukan peninggalan dewa Siwa dalam agama Hindu, di dalam kolam di halaman masjid yang digunakan untuk wudhu sebelum shalat. (T/R7/P2)

Baca Juga:  Khutbah Jumat: Menghayati Makna Ibadah  

 

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: sri astuti

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.