Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur LPPOM MUI: UMKM Didorong Lakukan Sertifikasi Halal

Rana Setiawan - Ahad, 16 Agustus 2020 - 12:40 WIB

Ahad, 16 Agustus 2020 - 12:40 WIB

9 Views

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim (Foto: MINA)

Jakarta, MINA – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengungkapkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

Saat ini tercatat ada sekitar 63,5 juta UMKM di seluruh Indonesia.

Namun di tengah wabah virus Covid-19 ini, sektor UMKM mengalami penurunan. Itu sebabnya, jelas Lukman, perlu penguatan industri UMKM agar perekonomian nasional tetap menggeliat.

Sertifikasi halal adalah bagian dari upaya memberikan penguatan kepada UMKM,” ujar Lukman saat menjadi pembicara kunci pada Webinar Nasional “Tingkatkan Untung dan Nilai Jual UMKM dengan Sertifikat Halal,” Sabtu (15/8).

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Dia mengatakan, dengan sertifikat halal produk-produk UMKM dapat bersaing dan menambah nilai jual.

Sertifikasi Halal bisa membantu UMKM untuk memperkenalkan produknya dalam negeri, bahkan ke luar negeri,” ungkap Lukman.

Sertifikat halal, lanjut dia, juga memberi keyakinan kepada masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

“Karena sertifikasi halal MUI memberikan keyakinan kepada konsumen, bahwa produk yang akan dibeli atau dikonsumsi sesuai dengan syariat Islam,” jelas Lukman.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Dia mendorong agar seluruh UMKM di Indonesia melakukan sertifikasi halal melalui MUI.

“Dan kita akan memberikan pendampingan-pendampingan pada prosesnya sehingga pada akhirnya seluruh UMKM di Indonesia sudah mendapatkan sertifikat halal,” harap Lukman.

Ikhtiar LPPOM MUI untuk mendukung pengembangan pasar UMKM tampaknya mulai berhasil. LPPOM MUI juuga mendukung rencana pemerintah menggratiskan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK).

Pembicara lain Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat KH Cholil Nafis mengatakan soal produk bersertifikat halal ini merupakan hak konsumen serta kewajiban pengusaha atau produsen.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

“Halal menjadi penting, karena gaya hidup Islam. Hak konsumen, kewajiban produsen. Saat ini sertifikasi halal sudah menjadi mandatori (wajib) setelah lahirnya UU Jaminan Produk Halal,” kata Kyai Cholil.

Menurutnya, pengusaha tak boleh mendeklarasikan produknya halal tanpa mengantongi sertifikat halal.

“Tidak boleh itu. Teman-teman tidak bisa deklarasi halal sendiri. Karena ada auditingnya. Diaudit oleh auditor untuk memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah halal. Tidak bisa mendeklarasikan halal hanya karena muslim yang jual,” jelas Kyai Cholil.

Alur Sertifikasi Halal

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Pada webinar nasional ini, para pelaku UMKM banyak bertanya perihal alur memperoleh sertifikat halal.

Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati yang juga menjadi pembicara menjelaskan soal alur sertifikasi halal.

Menurut Muti, ada tiga bagian dalam proses sertifikasi halal yang perlu diketahui pelaku UMKM. Yaitu proses persiapan, proses sertifikasi halal, dan pasca sertifikasi halal.

“Informasi sertifikasi halal ini dapat diakses di halalmui.org. Ketika sudah paham tahapannya, maka ini akan lebih mudah,” kata Muti.

Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal

Jika sudah mengerti, maka para UMKM menyiapkan daftar bahan-bahan dan semua bahan yang digunakan itu dijamin halal.

Dikatakan Muti, hal paling mudah adalah dengan menggunakan bahan-bahan yang telah bersertifikat halal MUI.

Pastikan alat-alat produksi tidak digunakan secara bersamaan untuk memproduksi produk lain yang tidak halal. Kemudian, jelas Muti, menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan sertifikasi halal.

“Saat ini registrasi melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Dulu sertifikasi halal pendaftarannya ke LPPOM MUI,” ujar Muti.Setelah mendapat bukti pendaftaran BPJPH maka prosesnya dilakukan oleh LPPOM MUI.

Baca Juga: LPPOM Tegaskan Sertifikasi Halal Bagi Retailer

“Maka akan dilakukan aduit. Proses nya paling lama 75 hari kalender hingga mendapat sertifikat halal,” jelas Muti.

Webinar nasional ini diikuti oleh 300 lebih pengusaha UMKM dari berbagai wilayah Indonesia.

Peserta terlihat antusias menyimak materi dan menyampaikan berbagai pertanyaan seputar teknis proses sertifikasi halal.(L/R1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: IHW: Tuak, Beer, dan Wine Dapat Sertifikat Halal Wajib Diaudit Ulang

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Preneur
MINA Preneur
Indonesia
MINA Preneur
Indonesia