Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirjen PHU: Umrah Bukan Semata Bisnis

Risma Tri Utami - Selasa, 27 Maret 2018 - 16:51 WIB

Selasa, 27 Maret 2018 - 16:51 WIB

87 Views ㅤ

Konferensi Pers 'Peluncuran PMA No. 8 th 2018' di Jakarta, Selasa (27/3). (Foto: Widi Kusnadi MINA)

Konferensi Pers ‘Peluncuran PMA No. 8 th 2018’ di Jakarta, Selasa (27/3). (Foto: Widi Kusnadi MINA)

Jakarta, MINA – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar Ali mengatakan, umrah bukan semata bisnis, regulasi baru ini diberlakukan untuk membenahi industri umrah. Saat ini, umrah semakin diminati umat Islam sehingga berkembang menjadi bisnis yang besar.

Ia menyampaikan sehubungan Kemenag menerbitkan regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 8 th 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

“PMA ini di buat untuk menyehatkan bisnis umrah sekaligus melindungi jemaah. Selama ini ibadah umrah terganggu oleh pelaku bisnis yang nakal sehingga jemaah rentan menjadi korban,” kata Nizar saat Konferensi Pers ‘Peluncuran PMA No. 8 th 2018’ di Jakarta, Selasa (27/3).

Dalam aturan baru terkait umrah, tambah Nizar, terdapat sejumlah hal penting. Dari sisi model bisnis, ada kewajiban bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mengelola umrah dengan cara yang halal atau berbasis syariah.

Baca Juga: Longsor di Salem, Pemkab Brebes Kerahkan Alat Berat dan Salurkan Bantuan

“Tidak boleh lagi ada penjualan paket umrah menggunakan skema ponzi (gali lubang tutup lubang), sistem berjenjang, investasi bodong, dan sejenisnya yang berpotensi merugikan jemaah,” ujar Nizar.

Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, lanjut Nizar, bukanlah bisnis sebagaimana umumnya. Umrah adalah ibadah. Karenanya, pengelolaan perjalanannya harus benar-benar berbasis Syariah.

Hal lain yang diatur adalah soal mekanisme pendaftaran jemaah. Sebelumnya, rekrutmen jemaah dilakukan secara bebas tanpa melapor kepada Kemenag selaku regulator. Sekarang, pendaftaran harus dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik dengan pembatasan keberangkatan paling lama enam bulan setelah tanggal pendaftaran dan paling lama tiga bulan setelah pelunasan.

Melalui sistem yang terpusat ini, Kemenag berharap lebih efektif mengawasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Selain itu, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota lebih dilibatkan sejak proses perizinan hingga pengawasan PPIU.

Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman

“Dengan regulasi ini, kami berharap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah akan semakin baik dan jemaah makin terlindungi,” harap Nizar.

Terbitnya PMA ini, otomatis menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMA No. 18 th 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pada acara yang sama, Kemenag juga mencabut izin operasional empat pelaku bisnis umrah yang bermasalah. Keempatnya adalah PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.

“SK pencabutan telah disampaikan kepada masing-masing pihak melalui Kanwil Kemenag setempat,” pungkas Nizar. (L/R09/P2/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan

Rekomendasi untuk Anda