Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DMI Beberkan Klarifikasi Pengumuman Larangan Beribadah di APK Surabaya

Rana Setiawan - Ahad, 21 Januari 2018 - 23:28 WIB

Ahad, 21 Januari 2018 - 23:28 WIB

165 Views

(Foto: DMI)

Surabaya.jpg" alt="" width="553" height="379" /> (Foto: DMI)

Surabaya, MINA – Beredarnya video rekaman amatir yang bernada provokasi seakan terjadi pelarangan Shalat Jumat di sebuah lingkungan apartemen di Surabaya, sempat memancing pro dan kontra.

Video berdurasi 8 menit 17 detik tersebut, sempat memicu emosi dan kemarahan karena informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta dan kebenarannya.

Beredar foto pengumuman yang mengatasnamakan managemen Apartemen Puncak Kertajaya (APK) bahwa “Management, Engeneering dan Vendor tidak boleh melaksanakan Shalat Jumat di Musala An-Nur Apartement Puncak Kertajaya, yang berada di sekitaran kampus ITS”. Namun, foto yang menjadi viral di medsos itu ternyata tidak benar.

Ada kesalahpahaman dan ada juga perbedaan pandangan dalam amaliah fikih di antara penghuni.

Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK

Setelah menelaah latar belakang video dan perkembangan terakhir, Sekretaris Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Timur, H. Suhadi menegaskan bahwa masalah salah paham terkait video viral tersebut sudah tuntas.

“Gak ada masalah lagi. Mengenai apakah di Musala APK dapat dilaksanakan Shalat Jumat dan bagaimana dengan masjid-masjid sekitar APK yang juga melaksanakan Shalat Jumat, dari sisi hukum dan keabsahan secara fikih Islam menjadi wilayah hukum dan fatwa ulama,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut dia, masalahnya bukan ada pada pihak managemen atau pengelola APK, melainkan adan khilafiyah atau perbedaan paham di antara penghuni dan jamaah musala.

“Mereka ada yang saling berbeda paham dan amaliah dalam memahami apakah di musala dapat melaksanakan Shalat Jumat, apa syarat dan rukunnya berdasarkan agama,” tambah Suhadi.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal

Direktur Program DMI Munawar Fuad yang turut memantau perkembangan peristiwa tersebut menyatakan, berita sejenis hoax, bernada provokatif maupun manipulasi yang memancing pro-kontra tersebut sudah selesai, tak perlu diperpanjang dan sudah tuntas, tidak ada lagi masalah.

“Umat Islam tak perlu emosional, terpancing dengan apapun konten media sosial yang belum jelas kebenarannya. Silaturahim, musyawarah dan tabayyun, sangat terbuka untuk mengatasi kesalahpahaman apapun di tengah umat dan lingkungannya,” ujar Munawar.

Jika terdapat khilafiyah, Muspika setempat di Kecamatan Sukolilo pun, dengan serta merta menyertakan para tokoh setempat dari Ketua MUI Sukolilo, Tokoh Agama dari NU maupun Muhammadiyah, Takmir Masjid DMI Sukolilo dan Takmir/Pengurus Musholla APK pun dapat dengan tuntas mengatasi masalah kesalahpahaman tersebut.

Setelah video dan foto tersebut viral, dengan cepat pula Muspika, tokoh ulama setempat dan takmir masjid dan lingkungan musala sekitar APK merespon dengan mengadakan musyawarah untuk tabayyun, mengklarifikasi secara tuntas sehingga tidak ada masalah lagi.

Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri

Tepatnya pada hari Sabtu, 20 Januari 2018 sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi Mushola Apartemen Puncak Kertajaya (APK) telah dilakukan pertemuan (Muspika kec Sukolilo) terdiri dari Kapolsek Sukolilo, Camat dan Danramil dengan Takmir pengurus Musholla An Nur APK, saudara Imam, Dr Totok dan Taufik serta salah satu penghuni APK yaitu saudara Otje.

Pertemuan membahas pengumuman yang kemudian pihak takmir masjid menghendaki agar pihak Managemen APK memberikan pernyataan klarifikasi atas adanya pengumuman tersebut bahwa pihak management tidak pernah menyuruh untuk membuat pengumuman yang melarang pelaksanaan shalat rutin maupun Shalat Jumat.

Setelah dikonfirmasi dari pihak managemen APK, ternyata ada salah seorang staf yang membuat pengumuman tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan pihak managemen atau pengelola apartemen. (R/R01/RI-1)

Mi’raj News Agncy (MINA)

Baca Juga: Update Bencana Sukabumi:  Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian

Rekomendasi untuk Anda