Donald Trump Bebas dari Pemakzulan Kedua

Washington, MINA – Mantan Presiden AS Donald Trump bebas dari pemakzulan kedua atas tuduhan “menghasut pemberontakan” sehubungan dengan kerusuhan 6 Januari di Capitol Amerika Serikat.

Setelah sidang pemakzulan lima hari di Senat AS, pemungutan suara pada Sabtu (13/2) menunjukkan 57 anggota parlemen memberikan suara untuk menghukum dan 43 suara untuk membebaskan. Al Jazeera melaporkan.

Hasil suara kurang dari dua pertiga suara (67 suara) yang dibutuhkan untuk menghukum Trump, yang merupakan satu-satunya presiden AS yang pernah dimakzulkan dua kali saat menjabat.

Tujuh senator Republik memberikan suara menghukum mantan presiden tersebut, jumlah terbesar dari penghukuman suara senator dari partai Trump sendiri.

Ini merupakan persidangan kedua. Sidang pemakzulan pertama Trump, pada Februari 2020, berakhir dengan pembebasan tuduhan bahwa Trump mencoba menekan Ukraina untuk menyelidiki calon presiden Joe Biden saat itu.

Trump, merilis pernyataan yang menyebut persidangan itu “fase lain dari perburuan penyihir terbesar dalam sejarah negara kita.”

“Tidak ada presiden yang pernah mengalami hal seperti itu,” tambah Trump.

Tim pembela Trump berargumen bahwa pidatonya bukanlah hasutan dan itu diizinkan di bawah perlindungan kebebasan berbicara konstitusional. (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.