Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Donald Trump Bebas dari Pemakzulan Kedua

Ali Farkhan Tsani - Ahad, 14 Februari 2021 - 06:40 WIB

Ahad, 14 Februari 2021 - 06:40 WIB

1 Views

Washington, MINA – Mantan Presiden AS Donald Trump bebas dari pemakzulan kedua atas tuduhan “menghasut pemberontakan” sehubungan dengan kerusuhan 6 Januari di Capitol Amerika Serikat.

Setelah sidang pemakzulan lima hari di Senat AS, pemungutan suara pada Sabtu (13/2) menunjukkan 57 anggota parlemen memberikan suara untuk menghukum dan 43 suara untuk membebaskan. Al Jazeera melaporkan.

Hasil suara kurang dari dua pertiga suara (67 suara) yang dibutuhkan untuk menghukum Trump, yang merupakan satu-satunya presiden AS yang pernah dimakzulkan dua kali saat menjabat.

Tujuh senator Republik memberikan suara menghukum mantan presiden tersebut, jumlah terbesar dari penghukuman suara senator dari partai Trump sendiri.

Baca Juga: Bank dan Toko-Toko di Damaskus sudah Kembali Buka

Ini merupakan persidangan pemakzulan Trump kedua. Sidang pemakzulan pertama Trump, pada Februari 2020, berakhir dengan pembebasan tuduhan bahwa Trump mencoba menekan Ukraina untuk menyelidiki calon presiden Joe Biden saat itu.

Trump, merilis pernyataan yang menyebut persidangan itu “fase lain dari perburuan penyihir terbesar dalam sejarah negara kita.”

“Tidak ada presiden yang pernah mengalami hal seperti itu,” tambah Trump.

Tim pembela Trump berargumen bahwa pidatonya bukanlah hasutan dan itu diizinkan di bawah perlindungan kebebasan berbicara konstitusional. (T/RS2/P1)

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Yakin Setiap Warga Israel adalah Teroris

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Amerika
Amerika
Amerika
Amerika
Desa Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terendam banjir pada Februari 2024. (Istimewa)
Indonesia
Indonesia
Internasional
Khutbah Jumat