Dua Pengedar Narkoba Dijatuhi Hukuman Mati di Gaza

(foto: MEMO)

Gaza, 21 Jumadil Akhir 1438/ 20 Maret 2017 (MINA) – Pengadilan militer  Hamas di Gaza  pada Ahad (19/3) menjatuhkan hukuman mati kepada dua pengedar .

Pejabat mengatakan, ini adalah hukuman yang pertama kali dijatuhkan Pengadilan Palestina dalam kasus narkotika, demikian Middle East Monitor (MEMO) yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin (20/3).

Ganja dan obat penghilang rasa sakit telah menyebar ke , sehingga mendorong pejabat peradilan dan legislatif dari Hamas mencari hukuman terberat bagi penyelundupan atau pengedar narkoba.

Kedua pengedar dihukum, karena tertangkap menyelundupkan ganja jenis opium dan tramadol melalui terowongan di bawah perbatasan Gaza dengan Mesir.

Tramadol berbentuk pil seperti obat penghilang rasa sakit yang mirip dengan opioid morfin dari obat-obatan, yang memiliki dosis tinggi, tidak hanya dapat menyebabkan kecanduan tapi juga banyak merugikan dan mematikan efek samping.

Sejak pengepungan Israel yang diberlakukan di Jalur Gaza, penyalahgunaan dan perdagangan tramadol telah melonjak, yang menyebabkan pecandu melakukan kejahatan sehari-hari dikenal sebagai “Tramal”, pencandu obat putus asa untuk dosis berikutnya, hingga dilakukan kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan lainnya.

Setelah melewati vonis untuk pengedar dan penyelundup, pengadilan mengatakan:

“Hubungan pengadilan Palestina dalam keamanan nasional adalah umum di kawasan itu, seperti penyalahgunaan narkoba secara luas dianggap menjadi penyebab masalah keluarga dan masyarakat, yang memiliki dampak lebih luas dan lebih buruk pada bangsa.”(T/R10/P1)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.